Oknum Kades Tersangka
ARGA MAKMUR, BE - Berkas pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran Pilkada Bengkulu Tengah putaran I dengan tersangka Mar, oknum Kades Pondok Kelapa - Bengkulu Tengah yang ditangani oleh Gakumdu diserahterimakan ke Kejaksaan negeri Arga Makmur. Serah terima berkas dan tersangka dalam kasus pelanggaran Pilkada tersebut dilakukan karena berkas pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa yang menangani kasus ini. Kajari Arga Makmur Said Muhamad SH membenarkan mengenai serah terima berkas dan tersangka tersebut. \"Gakumdu Polres BU yang menyerahkannya hari ini (kemarin, red) berikut tersangkanya,\" kata Said. Kasus pelanggaran Pilkada yang menjerat oknum Kades tersebut berawal dari adanya laporan warga Desa Pondok Kelapa yang tidak dimasukkan dalam daftar pilih untuk pelaksanaan Pemilukada. Setidaknya 224 orang warga Desa Pondok Kelapa harus kehilangan mata pilihnya akibat ulah sang Kades yang tidak melakukan pengecekan dengan seksama berkaitan usulan DPT yang disampaikan. Terlebih, Kades sendiri merupakan anggota PPS yang semestinya mengetahui jika ada warganya yang tidak terdaftar. Namun hal ini malah dibiarkan dan mengakibatkan warga melakukan pengaduan ke Gakumdu hingga kasus ini ditangani oleh aparat berwajib. Dalam kasus ini, tersangka Mar dijerat dengan pasal 115 (2) UU tahun 32 nomor 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pasal tersebut, Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya tersebut mengadukan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 200 ribu dan paling banyak Rp 2 juta. \"Untuk tersangka tidak kita lakukan penahanan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada,\" tukas Kajari. (212)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: