CV Gading Permata Terancam Didenda

CV Gading Permata Terancam Didenda

BENGKULU, BE - Penyedia logistik kotak dan bilik suara, CV Gading Permata terancam mendapatkan sanksi dari KPU Provinsi Bengkulu. Pasalnya, CV Gading Permata tidak menyelesaikan pekerjaan tepat pada waktunya. Dalam nota kontrak ditandatangani 25 November lalu, bahwa kotak dan bilik suara sebanyak 9 ribu lebih itu sudah tiba di kantor KPU Provinsi Bengkulu paling lambat 15 Desember ini. Namun hingga kemarin (11/12) pembuatan kotak dan bilik tersebut masih berlangsung di pulau Jawa. \"Informasi yang kami terima, pembuatannya masih berlangsung. Dan dipastikan belum akan tiba di Bengkulu tanggal 15 besok,\" kata Sekretaris KPU Provinsi, Drs Siswanto MPd, kemarin. Ia menegeskan, jika pihak kedua (CV Gading Permata) tidak mampu menyelesaikan pengadaan kotak dan bilik suara tersebut tepat pada waktunya, maka akan dikenakan denda. \"Mudah saja, misalnya nilai kontrak pengadaan kotak dan bilik suara itu sebesar Rp 455 juta, maka dendanya Rp 455 ribu setiap harinya. Semakin lama ia menyelesaikan pekerjaannya, maka semakin besar pula dendanya,\"  ungkap Siswanto. Untuk memantau proses pembuatan kotak dan bilik suara tersebut, dalam waktu dekat ini ia akan memberangkatkan anggotanya untuk melihat langsung sejauhmana proses pembuatan logistik tersebut.  \"Dalam waktu satu atau dua hari ini ada tim kita yang akan meninjau proses pembuatanya. Tim ini nantinya juga mengawasi pembuatan kotak dan bilik suara tersebut agar sesuai dengan spesifikasi yang kita pesan,\" terangnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: