MenPAN-RB Larang PNS Masuk Ormas Bentukan Parpol
JAKARTA -- Menjelang pemilihan calon anggota DPRD, DPR RI, dan pilpres 2014, seluruh PNS diminta tidak melakukan politik praktis. PNS wajib bersikap netral dan tidak masuk dalam jaringan partai politik manapun. Jika larangan itu tidak diindahkan, sanksi berat sudah menanti.
\"PNS itu pelayan publik, jadi dia milik masyarakat. Kalau dia sudah masuk salah satu parpol, ya tidak ada netralitas lagi,\" kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar yang dihubungi JPNN, Minggu (8/12).
Berbeda dengan parpol, untuk masuk ormas PNS diberikan keleluasaan. Menurut politisi PAN ini, KemenPAN-RB tidak melarang PNS masuk ke ormas. Dengan catatan ormas tersebut tidak berkaitan dengan politik atau pun bentukan partai politik.
\"Intinya, PNS itu dilarang berpolitik. Selama ormasnya objektif dan tidak memihak salah satu parpol, menurut saya tidak masalah PNS masuk ke ormas tersebut,\" tegasnya.
Hanya saja, meski bisa bergabung dalam ormas, Azwar mengimbau agar sebisa mungkin PNS tidak masuk dalam lingkaran pengurus. Apalagi banyak pengalaman, beberapa ormas besar akhirnya membentuk parpol.
\"PNS itu hanya diberikan hak untuk memakai hak pilihnya dalam pemilu, yaitu memilih caleg maupun capres/cawapres sesuai hati nuraninya. Kalau menjadi pengurus tidak bisa. Bila kedapatan berpolitik, PNS-nya bisa dipecat kalau tidak mempan ditegur untuk keluar kepengurusan parpol,\" tegasnya.
Sebelumya diberitakan JPNN, para pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Bandung, Jawa Barat diminta tidak mengikuti salah satu organisasi masyarakat (Ormas). Larangan ini untuk menjaga netralitas para PNS menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil mengaku banyak ormas saat ini sudah berafiliasi kepada partai tertentu. Makanya, untuk menjaga sikap profesional, para abdi negara diminta untuk tetap fokus sebagai pelayan masyarakat. (esy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: