Gaji Kades Melonjak Rp 2,5 Juta

Gaji Kades Melonjak Rp 2,5 Juta

BINTUHAN, BE- Setelah didesak 194 Kades, DPRD Kaur menyetujui kenaikan kesejahteraan Kepala Desa (Kades) dan perangkatnya, serta pengurus masjid dan guru ggaji. DPRD menyetujui gaji Kades Rp 2,5 juta /bulan dan Imam Rp 500 Ribu /bulan. Persetujuan tersebut dituangkan dalam surat DPRD Kaur nomor 170/292/B.I/2013. Surat tersebut akan disampaikan ke Pemkab Kaur agar bisa memasukan anggaran kenaikan Kades dan pengurus masjid tersebut. \"Kenaikan ini sudah sangat wajar karena mereka pelayan masyarakat, sehingga apa yang dilakukan selama ini tidak sebanding dengan upah atau honornya. Sehingga kita sangat menyetujui agar Pemkab Kaur menaikan anggaran kepala desa dan pengurus masjid,\" kata Ketua DPRD Kaur Samsu Amana SSos, kemarin. Dalam KUA PPAS tahun 2014 anggaran selama satu tahun untuk gaji kepala desa perangkatnya, sebelumnya mencapai Rp 5 miliar. Sehingga akan ditambah Rp 3 Miliar. Totalnya mencapai Rp 8 miliar. Sehingga gaji kades yang selama ini hanya Rp 1,5 juta naik menjadi Rp 2,5 juta. Sekdes non PNS Rp 900 ribu naikĀ  Rp 1,5 juta, sedangkan perangkat sebelumnya Rp 750 ribu naik Rp 1 juta. \"Gaji tersebut tidak ada sangkut paud lagi dengan lainya, anggaran Rp 8 miliar murni gaji kepala desa dan perangkatnya selama satu tahun,\" jelasnya. Kemudian untuk pengurus Masjid, dalam KUA PPAS 2014, sebelumnya selama satu tahun dianggarkan Rp 2 Miliar lebih, akan dinaikan Rp 2 miliar sehingga totalnya mencapai Rp 4 Miliar. \"Itu untuk kenaikan gaji Imam yang selama ini hanya Rp 200 ribu/bulan juga diusulkan sebesar Rp 500 ribu,\" katanya. Sedangkan khatib, bilal dan garim yang selama ini hanya digaji sebesar Rp 140 ribu disulkan sebesar Rp 400 ribu. Kenaikan lain juga disulkan untuk guru ngaji yang selama ini hanya digaji sebesar Rp 240 ribu menjadi Rp 450 Ribu. \"Jadi total semuanya antara gaji kepala desa dan perangkat desa serta pengurus masjid menjadi Rp 12 miliar sebelumnya hanya Rp 10 miliar. Sehingga semua kenaikan gaji mencapai 100 persen, hal ini dewan sangat menyetujuinya,\" jelasnya. (823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: