Dukcapil Sosialisasi E-KTP
ARGA MAKMUR, BE - Dalam rangka menyongsong berlakunya E-KTP secara nasional di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Sabtu kemarin (30/11) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten BU mengadakan acara sosialisasi penerapan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil se-Provinsi Bengkulu. Sosialisasi yang dimulai pukul 09.30 WIB ini menghadirkan nara sumber Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri. Hamka menjelaskan, E-KTP adalah KTP berbasis NIK yang memiliki spesifikasi dengan format KTP nasional dengan sistem pengamanan khusus sebagai identitas resmi yang dilengkapi dengan chip berisi rekaman elektronik berupa biodata, pas foto, sidik jari, iris mata dan tanda tangan pemilik E-KTP. \"E-KTP ini sekarang sudah berlaku nasional, dan semua warga Indonesia wajib memiliki EKTP, bagi yang sudah berusia diatas 17 tahun,\" jelasnya. Untuk tahun depan KTP lama sudah tidak berlaku lagi. Sementara untuk warga yang sudah melakukan perekaman E-KTP akan tetapi fisik E-KTPnya belum diterima, maka KTP lama masih berlaku, karena identitas diri sama, jika dicari secara secra online dimanapun akan diketahui identitasnya. \"1 Januari tahun depan, KTP non elektronik tidak berlaku lagi, jadi yang belum merekam silakan mulai direkam,\" imbuhnya. Acara yang dilaksanakan di aula SKB Kabupaten BU itu dihadiri 30 peserta, yakni unsur kecamatan, unsur MUI, Pengadilan Agama, Kantor Kemenag, KNPI, serta Dinas Dukcapil Kabupaten BU. Kadis Dukcapil BU Drs Kiman Nazardi MM mengatakan untuk rekaman E-KTP di BU, masih ada warga yang belum, sehingga akan terus dilakukan sosialisasi dan imbauan kepada warga untuk segera melakukan rekaman. \"Yang belum melakukan rekaman EKTP ini dikarenakan ada tiga kecamatan pemekaran baru yang masih menginduk kecamatan induk, yakni Kecamatan Ulok Kupai, Tanjung Agung Palik, dan Arma Jaya, karena belum memiliki alat rekaman, yang insya Allah akan kita berikan tahun depan, sehingga semua warga sudah menggunakan E-KTP,\" jelas Kiman. Kiman juga menjelaskan tentang dasar hukum administrasi kependudukan yang meliputi penerbitan Kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran. Bahwa setiap penduduk WNI wajib melaporkan susunan keluarganya kepada pemerintah daerah melalui kepala desa, lurah, dan camat. Karena KK itu identitas yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga. \"Begitu juga dengan akta kelahiran, wajib dibuat untuk susunan anggota keluarga dan bukti kelahiran yang sah,\" demikin Kiman. (117)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: