Pemalsuan Umur Berisiko Hukum

Pemalsuan Umur Berisiko Hukum

BENGKULU, BE - Setiap orang tua yang ingin menyekolahkan anaknya harus benar-benar hati-hati memperhatikan waktu kelahiran anaknya.  Saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) akan memperhatikan masalah ini dengan seksama.  Bilamana ditemukan adanya indikasi pemalsuan, maka persoalan tersebut akan berimplikasi hukum. \"Kita mewajibkan bagi murid kelas VI SD untuk memiliki kutipan akta kelahiran yang akan dijadikan dasar dalam penulisan STTB/Ijazah.  Ini untuk mengurangi tingkat kesalahan data dan penulisan. Kita sepakat kutipan akta kelahiran dijadikan salah satu syarat pendaftaran masuk sekolah. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kesalahan nama, tempat tanggal lahir, tahun lahir dan untuk menghindari pemalsuan umur usia saat masuk sekolah. Jika ada yang dituakan atau dipalsukan umurnya saat masuk sekolah dan ingin diubah saat dalam STTB/Ijazah, maka harus ada ketetapan dari pengadilan terlebih dahulu.  Otomatis sidang pengadilan dulu,\" terang Kepala Dukcapil Kota Bengkulu, Drs Hilman Fuadi MM, melalui Kabid Pencatatan Sipil, Drs Widodo, kemarin. Dia menjelaskan, persoalan ini sudah tertuang dalam kesepakatan bersama Dinas Pendidikan Kota. Bila pihaknya menemukan adanya kesalahan perbedaan data antara kutipan akta kelahiran dengan STTB/Ijazah dimana akta kelahiran penerbitannya lebih tua dari STTB maka jadi kewenangan sekolah untuk memberikan penjelasan terhadap kesalahan STTB/Ijazah itu dengan disertai dokumen pendukung lainnya yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. \"Dari hasil kesepakatan kita bersama dinas pendidikan nasional Kota Bengkulu beberapa waktu lalu, disepakati bahwa untuk akta kelahiran anak kelas VI SD dalam STTB/Ijazahnya harus sesuai dengan akta kelahirannya. Ini dilakukan dalam rangka pembenahan sistem administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di Kota Bengkulu,\" sampainya. Dalam tata cara pernyataan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, lanjutnya, sudah dijelaskan bahwa pembenahan dan pemeliharaan dokumen kependudukan merupakan tugas bersama.  Selain itu, pembenahan ini juga harus dilakukan sejak dini dengan berawal dari dokumen tingkat sekolah dasar. \"Dari mulai masuk SD maka saat itu kita mulai dokumen pedoman untuk penulisan STTB/Ijazah pada jenjang pendidikan selanjutnya saat akan masuk SLTP, SLTA hingga keperguruan tinggi,\" urainya. Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kota Bengkulu H Marjon MPd mengapresiasi kerjasama dalam rangka tertib administrasi ini. Terkait adanya indikasi orang tua yang memalsukan akta kelahiran anaknya untuk masuk sekolah, Marjon mengaku belum pernah menemukan hal tersebut. \"Saya kan belum pernah mengajar di sekolah dasar. Dari dulu saya mengajar di SLTP dan SLTA.  Aturannya, anak masuk sekolah itu minimal 6 tahun 8 bulan. Pemalsuan umur memang menjadi rawan karenanya,\" katanya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: