Polda Diminta Usut Korupsi Lebong
BENGKULU, BE - Pekerjaan rumah Polda Bengkulu dipastikan kembali bertambah. Ini setelah empat orang dari Persatuan Masyarakat Lebong (Pamal), melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lebong, kemarin (28/11). Keempatnya diketahui Manshur SE selaku ketua, wakil ketua Rozi Antoni, Sekjen Aswan Fauzi dan anggota Abdul Kadir. Adapun kasus yang dilaporkan diantaranya dugaan gratifikasi lapangan tembak Bupati Lebong, penyimpangan proyek pembangunan jalan hotmix senilai Rp 19 milar dan pembangunan badan jalan Desa Tanjung Agung Danau Liang tahun 2011 yang didanai dari DPPID senilai Rp 23,18 miliar. \"Sebelumnya kita sudah melaporkan kasus ini ke Mabes Polri dan KPK. Dari Mabes Polri kita disuruh untuk melaporkan masalah ini ke Polda Bengkulu. Makanya, kita di sini minta Polda untuk mengusut tuntas kasus korupsi tersebut,\" kata Manshur saat ditemui di ruang Humas Polda Bengkulu, kemarin. Mashur mengatakan, saat melapor ke Mabes Polri dan KPK, aktivis Pamal berjumlah 10 orang dengan berjalan kaki. Dimulai dari Tugu Muara Aman Lebong pada 29 Mei 2013 hingga tiba di Tugu Monas Jakarta pada 25 Juni 2013. Mashur mengatakan, dalam kasus ini ia melaporkan Bupati Lebong, Kadis PU Lebong, PPK, PPTK, Pengawas Proyek, Direktur dan Manajemen CV Aulia Zahira Utama dan Panitia Lelang, Pokja Konstruksi ULP Kabupaten Lebong. Kesemua nama tersebut, kata dia, yang paling bertanggung jawab atas kasus tersebut. \"Yang kita laporkan ini yang bertangung jawab atas pembangunan proyek itu,\" ujar Manshur. Hasil investigasi Pamal, pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan PT Kencana Mandiri maupun CV Aulia Zahira Utama. Diduga kuat kedua perusahaan menjalin konspirasi dan mengarah ke dugaan gratifikasi. Bahkan ada dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen yangtindak pidana korupsi secara masif dan sistematis. \"Dari hasil investigasi kita di lapangan, kita memang menemukan adanya dugaan kuat korupsi dari pembangunan jalan hotmix. Makanya kita minta ini diusut dengan melaporkannya ke Polda,\" ungkapnya. Manshur menambahkan, sampai sekarang walaupun dilimpahkan dengan pihak lain masih banyak pekerjaan belum selesai. Diantaranya pekerjaan hotmix Jalan Pagar Agung yang dilaksanakan PT Kencana Indah Mandiri dan Jalan Kampung Gandu. Bahkan hingga saat ini status kontrak pelaksanaan proyek tersebut belum diketahui sudah putus apa belum. Dampak dari semua itu, uang daerah tersedot sebanyak total Rp 19.604.259.000. Rinciannya, PT Kencana Indah Mandiri sebanyak Rp 14.556.363.000 dan CV Aulia Zahira Utama sebanyak Rp 2.047.896.000. \"Dapat dilihat dari kualitas fisik jalan tersebut rendah. Ini akibat banyak pelanggaran dilakukan. Kita khawatir fisik proyek yang asal jadi tersebut tidak akan bertahan lama. Tentunya Kabupaten Lebong akan dirugikan,\" jelas Manshur. Sementara itu Kabid Humas AKBP Hery Wiyanto, SH membenarkan adanya laporan yang disampaikan Pamal tersebut. \"Beberapa kasus korupsi di Lebong itu saat ini sudah ada yang kita tangani. Sementara ini sedang kita proses penyelidikan. Semua laporan kita akan tindak lanjuti,\"tegas Hery.(618/**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: