Dewan Setuju Uang Makan PNS

Dewan Setuju Uang Makan PNS

\"gaji\" BENGKULU, BE - Rencana Pemerintah Kota Bengkulu untuk memberikan uang makan kepada PNS di lingkungan pemerintah Kota Bengkulu mendapat dukungan dari berbagai fraksi di DPRD Kota Bengkulu.  Hal ini disampaikan beberapa fraksi pada penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi pada RAPBD Kota Bengkulu tahun 2014. \"Berkaitan dengan wacana pemberian uang makan untuk PNS, Fraksi Demokrat sangat setuju dan mendukung sebagai kompensasi bagi PNS kota yang bekerja sampai pukul 16.00 WIB,\" ungkap anggota Fraksi Demokrat, Mirwan. Menurut Mirwan pemberian uang makan tersebut dapat diserahkan dan dikelola masing-masing satuan kerja perangkat daerah serta pemberian dalam bentuk uang tunai. Pemberian uang makan ini diatur didalam undang-undang nomor 110/PMK.05/2010 tentang pemberian dan tata cara pembayaran uang makan bagi pegawai negeri sipil yang mulai berlaku sejak awal tahun 2010 lalu. Senada dengan Fraksi Demokrat yang mendukung anggaran uang makan PNS tersebut, Fraksi Kebersamaan juga mendukung.  Jika Fraksi Demokrat tidak menyebutkan nominalnya maka fraksi Kebersamaan mengatakan besaran uang makan yang bisa diterima PNS mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 29 ribu.  \"Fraksi kami meminta agar uang makan tersebut dikelola oleh SKPD masing-masing dan diberikan kepada PNS dalam bentuk nominal,\" ungkap juru bicara Fraksi Kebersamaan, Maras Usman, saat menyampaikan pandangan umum. Sementara itu Fraksi Solidaritas Kerakyatan DPRD Kota Bengkulu, bukan hanya mendukung rencana pemerintah tersebut, namun mereka meminta agar pemerintah kota Bengkulu untuk menganggarkan dan merealisasikan uang makan PNS tersebut pada tahun anggara 2014.  Hal tersebut mengingat jam kerja PNS sampai sore hari, hal ini tidak memungkinkan bagi PNS untuk pulang ke rumah pada jam istirahat. \"Kami mengusulkan agar uang makan tersebut diberikan pada SKPD masing-masing yang besarannya Rp 25 ribu sampai Rp 29 ribu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan  nomor 110/PMK.05/2010,\" ungkap juru bicara Fraksi Solidaritas Kerakyatan, Hamsi. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: