Kasus Jembatan Meluang Diambil Alih Kejati

Kasus Jembatan Meluang Diambil Alih Kejati

KOTA BINTUHAN, BE – Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan meluang di Desa Pasar Baru kecamatan Nasal, penyelidikannya diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Alasannya Kejari Bintuhan sudah berapa kali memanggil manajemen PT Napal Putih yang menangani jembatan tersebut, namun tidak pernah hadir, sehingga kasus ini diserahkan ke Kejati Bengkulu. \"Hasil pengembangan penyelidikan kita mengenai dokumen jembatan Meluang tersebut, sudah kita serahkan ke Kejati. Jembatan yang dibangun menggunakan dana APBN tahun 2012 senilai Rp 9 miliar oleh PT Napal Putih itu, diduga pembangunannya tidak memenuhi standar,\" kata Kajari Bintuhan M Iwa Swia Pribawa SH melalui Kasi Intel Andi Mahendra SH, kemarin. Beberapa waktu lalum kata Andi, pihak penyidik Kejati dan Kejari sudah turun ke lapangan untuk mengukur dan mendata secara langsung kondisi jembatan. Karena dalam dugaan ada beberapa item pengerjaan yang tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB). Dari hasil data lapangan nantinya akan dicocokan dengan dokumen tersebut. \"Sehingga saat ini tim penyidik Kejati sudah mempelajari dokumen untuk mengkajinya. Selain itu mengecek di lapangan dan pengumpulan alat bukti selanjutnya. Jadi apa pun perkembangannya maka bisa langsung koordinasi ke Kejati\"  jelas Kajari. Untuk diketahui, jembatan Meluang yang dikerjakan sepanjang 25 meter merupakan jembatan antar lintas Sumatera. Dana pembangunanya mencapai Rp 9 miliar itu dibagi atas tiga item pengerjaan, yakni jembatan, pembebasan lahan dan pengerukan Tebing Meluang. Sehingga diduga adanya pengurangan volume dalam pembangunan jembatan tersebut. Namun dimana letaknya penguranganya apakah di pembebasan lahanya atau  fisik. Hal ini masih dalam penyelidikan penyidik kejaksaan. \"Dana senilai Rp 9 miliar itu diduga ada indikasi korupsi, namun apakah di bagian pemangkas tebing atau jembatannya, yang jelas untuk jembatan tidak memenuhi standar,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: