Terdakwa Sabu Dituntut 1 Tahun Penjara

Terdakwa Sabu Dituntut 1 Tahun Penjara

BENGKULU, BE - Sidang perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, kemarin (28/11) berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) Sugito SH menuntut terdakwa Rindang Argaputra dengan hukuman penjara selama 12 bulan. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika. “Berdasarkan bukti-bukti di persidangan, maka kami menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Selain itu barang bukti berupa dua pekat sabu – sabu terbungkus plastik bening di lakban warna hitam seberat 0,46 gram dan satu unit Hp Nokia warna biru dirampas untuk dimusnakan,” kata Sugito. Terungkap dalam berkas dakwaan kesatu JPU, bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan Kamis (1/8) sekitar pukul 22.15 WIB di jalan Musium RT 6 Kelurahan Tanah Patah, saat pelaku baru turun dari mobil langsung menuju dan mendekati tiang listrik yang berada dipinggir jalan tersebut. Kemudian, anggota polisi yang mendapati laporan akan ada transaksi juga mendatangi lokasi dan melihat tersangka. Lalu polisipun melakukan pengintaian dan hingga akhirnya melakukan penangkapan. Lalu tersangka diminta menunjukan barang apa yang ditempelkan ditiang listrik yang ada di jalan musium RT 6 kelurahan tanah patah itu, ternyata saat diambil isinya 1 paket sabu-sabu, dan di sekitar tiang listrik juga ditemukan satu paket lagi. Diakui terdakwa, bahwa barang haram itu didapatinya dengan cara membeli kepada seseorang berinisial DW (buron) seharga Rp 500 ribu. Barang haram itu sebelumnya dipesan melalui handphone dan terdakwa disuruh mengambil sabu tersebut ditiang lisyrik di tempat penangkapan tersebut. Setelah mendengar tuntutan dan berkas dakwaan dari jaksa penuntut umum. Sidang akhirnya ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan vonis dari majelis hakim.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: