Heran, 19 Ribu DPT Tanpa NIK

Heran, 19 Ribu DPT Tanpa NIK

BINTUHAN,BE- KPU sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 87 ribu pemilih. Namun masih terdapat  19 ribu lebih warga tak masuk DPT dan  tak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Padahal menurut Disdukcapil seluruh data pemilih yang diserahkan ke KPU sudah ber-NIK. Bahkan termasuk Bupati Kaur Dr Ir H Hermen Malik Msc dan istrinya serta Sekda Kaur dan Nandar Munadi SSos tidak memiliki NIK. Padahal sebelumnya sudah lengkap NIK. \"Memang setelah kita pilah ada beberapa nama penjabat masuk yang tidak memiliki NIK.  Dalam KTP adalah syarat wajib bagi warga negara untuk menjadi pemilih dalam Pemilu 2014 seperti Bupati, sekda dan beberapa penjabat lainya, selain syarat lain nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat,\" kata Ketua KPUD Kaur Siarjuddin Aksa MTPd, kemarin. Dikatakanya, sebelumnya DPT Kabupaten Kaur sudah diserahkan ke KPU Pusat, namun KPU Pusat mengembalikan ke KPU Kaur lantaran ada 19 ribuan DPT tidak memiliki NIK. Termasuk para penjabat yang ada didalamnya. Namun demkian hasil penyisiaran 19 ribu warga tersebut  memiliki KTP, hal ini jelas memilik nomor NIK. Akan tetapi dalam sistem Informasi data Pemilih (SIDALIH) ada kesalahan dalam penulisan NIK tersebut.  \"Sebenarnya  NIK sudah ada, namun sistem KPU dengan Sistem Disdukcapil dan Kemendagri berbeda, jika KPU memakasi sistem SIDALIH tapi Kemendagri memakai istem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Cara sistemnya inilah yang berbeda, sehingga KPU snagat kewalahan,\" jelasnya. Namun demikian, kata Sirad, pihaknya sudah melakukan perbaikan hingga 30 November mendatang. Pihaknya optimis bisa menyelsaikanya dengan baik. \"Data ini sebenarnya hanya beda sistem saja, namun semuanya butuh perbaikan yang matang,\" jelasnya. Sementara itu, Sekda Kaur Nandar Munadi SSos mengatakan sejak tahun 2008 pendaftaran NIK untuk kabupaten Kaur sudah ada, kemudian NIK ini sudah terus dilakukan jika ada penduduk yang baru. Hal ini jelas tidak mungkin warga tidak ada NIK tapi ada KTP. \"Kita minta KPUD bisa meneliti kembali, anehnya saya tidak ada NIK tapi saya punya KTP. Dalam KTP tertera NIK, inikan jelas,\" kata Sekda. Dijelaskan Sekda, DP4 atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu, itu yang diserahkan Kemendagri kepada KPU untuk dimutakhirkan hingga akhirnya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). DP4 itu sudah memuat 5 elemen yaitu  nama, jenis kelamin, tanggal lahir, status kawin, dan NIK. \"Semuanya sebenarnya sudah ada NIK, jadi jika ada klaim tidak NIK itu salah, hal ini harus diluruskan,\" jelasnya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: