CSR Batu Bara Dipertanyakan
BENGKULU, BE - Pengeluaran 80 izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan operasi produksi, ternyata tidak membuat masyarakat Provinsi Bengkulu sejahtera. Meski ada 13 perusahaan yang aktif di Bengkulu, kemiskinan di Bengkulu justru semakin meningkat. Perusahaan tambang batu bara tidak bisa diandalkan dalam membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan, meski telah mampu menopang meningkatnya pertumbuhan ekonomi di Bengkulu. Dalam hal, penyaluran dana corporate social responsibility (CSR), perusahaan batu bara tidak transparan. Terkesan tertutup. Sejumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu mempertanyakan realiasi dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Bengkulu. Tidak ada perusahaan yang terbuka soal dana tanggung jawab soal atau CSR yang direalisasikan untuk memberdayakan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Intan Zoraya, anggota Fraksi Partai Amanat Rakyat (PAN) DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin. \"Dana CSR ini perlu diaudit sehingga benar-benar transparan penggunaannya, karena itu kewajiban perusahaan,\" katanya. Saat ini, DPRD Provinsi sedang membahas Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam paripurna DPRD. Padahal dasar hukum tentang CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Anggota Fraksi Perjuangan Rakyat Fatrolazi bahkan menyampaikan sejumlah temuan di lapangan tentang dugaan penyelewengan dana CSR. Bahwasanya CSR banyak diberikan kepada oknum yang tidak berhak. \"Kami mendapat keterangan yang mengejutkan tentang penggunaan dana CSR yaitu digunakan untuk memenuhi pungutan-pungutan liar untuk oknum-oknum tertentu, terutama di pertambangan,\" katanya. Politisi PDIP itu mengatakan, jumlah dana CSR yang digunakan untuk menutupi pungutan liar tersebut, jumlahnya mencapai Rp 300 juta per bulan. Jumlah pertambangan yang beroperasi di Provinsi Bengkulu mencapai 41 perusahaan, jika dikumpulkan dana CSR-nya, sangat potensial untuk memberdayakan masyarakat sekitar perusahaan. \"Jika CSR sudah tersalurkan, maka masyarakat dapat menerima manfaatnya. Kenyataan di lapangan, konflik perusahaan tambang dengan masyarakat semakin tinggi, seperti di Bengkulu Tengah masyarakat memblokir jalan karena air bersih tidak ada,\" katanya. Fatrolazi mengatakan dana CSR bukan dana yang diberikan perusahaan kepada warga yang mengusulkan proposal kegiatan saat hari ulang tahun kemerdekaan dan lainnya. Dana CSR seharusnya dapat memberdayakan masyarakat untuk mendapat kehidupan yang lebih sejahtera. \"Dengan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial atau CSR, saya mengharapkan pemerintah lebih tegas mengawasi dana CSR agar tepat sasaran dan perlu keterbukaan perusahaan tentang dana CSR,\" tegasnya. Enam fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui peningkatan draft pra-Raperda tentang Tanggung Jawab sosial dan Lingkungan itu menjadi Raperda. Fraksi-fraksi tersebut yakni Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Rafflesia Bersatu dan Fraksi Perjuangan Rakyat. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: