Pelindo ”Usir” 900 KK

Pelindo ”Usir” 900 KK

BENGKULU, BE - PT Pelindo II Cabang Bengkulu dengan warga RW 02, Kelurahan Sumber Jaya, Kampung Melayu, terlibat sengketa lahan.  Lahan Pelindo seluas kurang lebih  11.926.000 M2 atau 11,926 hektar, sekitar 400 hektar menjadi tempat pemukiman warga, persawahan warga, dan lokasi perkantoran.  Masalah muncul, ketika Pelindo akan melakukan pengembangan  pelabuhan, sekitar 99 kepala keluarga (KK) menolak untuk dipindahkan atau diusir.  Saat ini, Pelindo sudah melakukan pendataan lahan yang diduduki warga. Sedangkan warga merasa resah atas rencana Pelindo yang akan mengambil lahan yang sudah ditempati sejak tahun 1974. Terkait hal ini, Komisi I DPRD Provinsi, mempertemukan kedua belah pihak. Pertemuan di lakukan di Sekretariat DPRD Provinsi, pukul 11.00 WIB, hingga pukul 15.00 WIB. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi,  Edhi Ismawan, dikuti oleh anggota lainnya M Sis Rahman, Inzani Muhammad, Sukmar Nerry dan anggota lainnya. Pengacara negara  PT Pelindo II Cabang Bengkulu P Joko Irianto SH, MH mengatakan pada prinsipnya Pelindo sangat menghormati warga yang sudah menempati lahan Pelindo tersebut.  Sebab itu, solusi yang akan diambil tetap mengedepankan prinsip-prinsip kemanusiaan. Namun, ditegaskan jika warga sudah dapat dipastikan menempati lahan Pelindo. \"Kasarnya diusir-pun itu sudah benar. Tapi, kita mau menyelesaikan dengan hati. Dan karena lahan itu milik Pelindo, maka tidak ada ganti rugi,\" jelasnya. Ditambahkan Mattasar, pejabat Pelindo, bahwa lahan tersebut sejak tahun 1977 hanya sekitar 3-4 warga yang menempati lahan Pelindo.  Pelindo sendiri sebenarnya aktif melakukan sosialisasi, jika lahan ditempati warga tersebut adalah milik Pelindo. Namun, lima tahun terkahir menjadi lebih banyak lagi, karena di sekitar wilayah tersebut telah dibangun Tempat Pelelangan Ikan (TPI). \"Ramainya semenjak ada TPI inilah, memang itu kesalahan pemerintah, kenapa membangun TPI di situ. Jika selama ini lahan Pelindo kosong, bukan berarti menjadi lahan tidur. Karena, Pelindo memiliki masterplan, yang mana pembangunannya tidak bisa dilakukan bimsalabim (cepat),\" tegasnya. Tolak Pindah Sementara itu, perwakilan warga anatara lain H Risbana Tanjung, Ketua RW 02 Syamsul Bahri, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Iswandi Ruslan, usai melakukan rapat dengan PT Pelindo II Cabang Bengkulu, DPRD Provinsi, mengatakan jika pihaknya menolak untuk dipindahkan, apapun risikonya.  \"Kami siap mati mempertahankan tempat tinggal itu,\" katanya. Dia mengatakan meski yang diklaim Pelindo lahan sengketa sekitar 400 hektar, namun warga hanya menempati lahan sekitar 20 hektar. Lahan tersebut ditempati 900 kepala keluarga (KK), dan terdapat  9 RT.  \"Kami tidak mau diganti rugi, atau dpindahkan. Kami mau menetap ditempat sekarang ini. Karena kami nelayan, disitulah mata pencaharian kami. Kami ini seperti \"itik\" makannya ikan, kalau dipindahkan ke gunung, kami tidak bisa makan,\" kata Risbana. Dia menambahkan, berharap Pelindo menginklavkan 20 hektar lahan yang ditempati saat ini.  Dia mengakui, jika dikaji secara hukum sangat lemah.  Namun warga butuh kebijaksanaan, sehingga bisa tetap tinggal di lokasi tersebut.   \"Jika hukum tidak memandang keadilan, jangan sampai hukum rimba yang berlaku,\" tegasnya. Pihaknya mengaku, selama ini warga resah karena Pelindo sudah memberikan sinyal akan melakukan pengusiran terhadap 99 KK yang menetap dilahan yang diklaim milik Pelindo tersebut.  \"Dari statemen dan langkah-langkah pendataan yang dilakukan Pelindo, kami warga menjadi resah,\" tegasnya. Status Quo Terkait masalah ini, Komisi I DPRD Provinsi akan mengambil tindakan nyata. Sebab itu, kedua belah pihak, baik Pelindo dan warga harus mengambil langkah status quo, dengan menahan diri. Tidak boleh melakukan aktivitas sengketa lahan.  Ketua Komisi I Edhi Ismawan, didampingi Sekretaris Komisi M Sis Rahman SSos, menyampaikan kesimpulan rapat, dengan Pelindo, Warga, BPN, dan Biro Pemerintahan Provinsi. Kesimpulan rapat antara lain, kedua belah pihak melakukan status  quo (menahan diri). Pelindo dilarang meminta warga angkat kaki terlebih dahulu, dan melakukan upaya hukum. Pelindo dan warga diminta sama-sama menjaga agar tidak terjadi gejolak. Warga juga diminta untuk tidak menambah bangunan.  \"Sedangkan kami, dari Komisi I akan menyampaikan masalah ini ke Menteri BUMN Dahlan Iskan. Apakah lahan ini, yang sekitar 20 hektar bisa diinklavkan ke masyarakat. Pelindo jangan usir warga dulu, karena ada 900 KK, nanti bisa bentrok,\" tegasnya. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: