Draf PKPU Dikembalikan

Draf PKPU Dikembalikan

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, kemarin (27/11) tuntas melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) Draf Peraturan KPU Tentang Teknis Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara di TPS pada Pemilu 2014 mendatang. Dari bimtek tersebut, ada beberapa hal yang disimpulkan oleh KPU Kota Bengkulu bersama peserta lainnya, yakni agar KPU RI memperjelas beberapa bab yang dinilai masih rancu. Seperti pada Pasal 9 yang mengatur tentang surat suara yang diberikan kepada pemilih dari TPS lain atau pemilih yang pindah tempat memilih karena tugas, sakit, ditahan atau asalan lainnya. \"Bimtek ini merupakan perintah KPU RI dalam rangka menyusun Peraturan KPU tentang Teknis Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara di TPS. KPU RI sengaja meminta saran dan masukan dari penyelenggara Pemilu yang paling bawah, seperti PPK dan PPS. Untuk itu, hasil dari bimtek dan diskusi ini pun kami kembalikan lagi ke KPU RI untuk dijadikan bahan perbaikan,\" kata Anggota KPU Kota Bengkulu Divisi Teknis dan Hupmas, M Alim MS SSos, kemarin. Selain pada pasal 9 tersebut, menurutnya masih ada bab lain yang memerlukan penjelasan lebih lanjut. Seperti sistem penghitungan perolehan suara, dan beberapa hal lainnya. \"Intinya kami sudah merespon draf PKPU tersebut. Mudah-mudahan saran dan masukan yang kami berikan akan diterima KPU pusat, sehingga isi PKPU tentang Teknis Pemungutan dan Penghitungan Perolehan Suara di TPS ini benar-benar sempurna. Jika tidak, maka pihak yang pertama kali yang merasakan dampaknya adalah PPS dan PPK, karena mereka adalah ujung tombak KPU dalam menyelenggarakan Pemilu,\" terangnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: