Bidik Tersangka Baru Breakwater
BENGKULU, BE – Penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrim Khusus Polda Bengkulu terus melakukan pengusutan dugaan korupsi pada proyek penahan gelombang atau breakwater milik Administrator Pelabuhan (Adpel) Pulau Baai Bengkulu. Setelah menetapkan menetapkan tiga orang tersangka beberapa waktu lalu, kini penyidik membidik calon tersangka baru. \"Sejauh ini tersangkanya masih 3 orang, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) LH, Pelaksana Kegiatan IR dan Kunsultan Pengawas TB. Ada atau tidaknya penambahan tersangka baru, tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap 3 tersangka itu,\" kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya melalui Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus, Kompol Dharma Nugraha SIK. Menurut Dharma, ketiga tersangka tersebut akan diperiksa dalam waktu dekat ini. Dan keterangan ketiganya pun sangat menentukan siapa saja yang bakal terseret dalam proyek yang bernilai Rp 14,2 miliar tersebut. \"Menurut kami kasus ini akan menyeret banyak pihak, namun itu semua tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka,\" sampainya. Dharma juga mengutarakan, berdasarkan penghitungan bahwa kerugian negara dalam proyek tersebut ditemukan kerugian negara Rp 4,2 miliar lebih, dikarenakan bangunan breakwater yang terpasang diperkirakan hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 9 miliar lebih. Dalam proses penyidikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi yang berasal dari Adpel, Kementerian Perhubungan, kontraktor, tim pengawas, tim perencanaan, serta beberapa orang lainnya yang terlibat dalam proyek yang bersumber dari APBN Tahun 2012 lalu. \"Kerugian itu baru perkiraan kami, sedangkan untuk mengetahui kerugian pasti, kami masih menunggu hasil audit dari BPKP Bengkulu,\" terangnya. Untuk diketahui, proyek penahan gelombang itu dikerjakan oleh PT. Sass Kencana Enginering dengan panjang mencapai 240 meter. Satu minggu setelah serahterima pada Desember 2012 lalu, bangunan pun amblas sepanjang 17 meter. Dan hingga saat ini amblasnya semakin panjang.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: