Suara 2.641 Batal

Suara 2.641 Batal

\"\"BENGKULU, BE - Perhitungan rekapitulasi teknologi informasi (IT) KPU Bengkulu Tengah (Benteng) Pilbup putaran II telah tuntas. Tidak ada perubahan berarti atas raihan suara seperti hasil perhitungan yang dirilis Tim Litbang Bengkulu Ekspress. Dari total 268 TPS (tempat pemungutan suara) yang tersebar di 10 kecamatan, jumlah suara sah yang masuk mencapai 58.211 suara. Pasangan nomor urut 1 Ferry Ramli-M Sabri tetap teratas dengan torehan 29.668 suara atau 50,97 %. Unggul tipis atas pasangan nomor urut 7 Irihadi-Wasik Salik dengan suara 28.543 atau 49,03 %. Persaingan suara sangat ketat dengan selisih hanya 1.125 suara atau 1,93 persen. Menariknya, tren partisipasi pemilih di putaran II menurun dibandingkan putaran I lalu. Dari total mata pilih 73.086 orang, total suara masyarakat yang tersalurkan hanya 60.852 suara dengan suara sah mencapai 58.211 suara. Sedangkan putaran I lalu jumlah masyarakat yang memberikan pilihan mencapai 63.978 dengan total suara sah 61.010 suara. Artinya ada penurunan partipasi sebanyak 3.126 suara pemilih atau sekitar 4,2 persen. Angka suara yang dibatalkan alias tidak sah juga di putaran II terbilang cukup besar mencapai 2.641 suara. Jumlah suara tidak sah itu lebih besar dibandingkan selisih suara yang diraih Ferry-M Sabri dan Irihadi-Wasik Salik yang hanya 1.125 suara. Belum diketahui penyebab 2.641 suara itu dinyatakan batal atau tidak sah. Pun begitu, suara batal melebihi selisih suara 2 kandidat tersebut ini diprediksi rentan sebagai celah gugatan. Sebab, akan ada celah klaim suara yang semestinya diakui untuk mendongkrak perolehan suara justru dibatalkan. Mengingat potensi kemenangan kali ini hanya selisih 1,93 persen saja. Anggota KPU Bengkulu Tengah (Benteng) Divisi Sosialisasi Dodi Herawansyah ketika dikonfirmasi menegaskan hasil perhitungan IT KPU sudah dinyatakan final. Perhitungan itu diambil hasil perhitungan C1 IT dari TPS-TPS yang dikirimkan melalui SMS. Pun begitu hasil itu bukan yang menjadi acuan pleno penetapan calon terpilih. Namun C1 manual yang tengah dikumpulkan dan diplenokan secara bertahap dari tingkat KPPS, dan PPK hingga KPU.\"Pastinya hasil perhitungan IT sudah tuntas. Kita tinggal menunggu perhitungan manual dan hasil pleno PPK untuk kemudian kita (KPU) plenokan,\" tukasnya.

Ia juga mengakui adanya penurunan partisipasi pemilih dibanding putaran I lalu. Namun jumlah penurunan tidak begitu signifikan. Partisipasi pemilih di Pilbup Benteng masih tetap tinggi di angka 80 persen.\"Kita sudah maksimalkan sosialisasi agar pemilih berpartisipasi aktif. Pemkab juga sudah mengimbau masyarakat agar berbondong-bondong memilih,\" tuturnya. Mengenai suara batal mencapai 2.641 suara, kata dia, lebih disebabkan salah coblos dan coblos ganda. Rata-rata mereka yang melakukan itu pemilih yang sudah berumur, mencoblos langsung tanpa membuka lagi lipatan kertas suara. Ia pun menyakini suara batal itu tidak akan menjadi incaran gugatan. Sebab, semua KPPS sudah diintruksikan untuk membuat berita acara rekapitulasi perhitungan suara baik suara sah, maupun yang batal. Begitu juga surat suara yang batal itu tetap disimpan sebagai bukti nantinya jika ada gugatan.\"Ya, kalau ada pihak yang keberatan dan ingin menggugat soal suara batal dan tidak sah, silahkah saja,\" tandasnya.

Diwarnai Salah Tulis

Sementara itu, kemarin, 3 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan pleno perhitungan suara. Ketiganya Pagar Jati, Pematang Tiga dan Bang Haji. Pleno ketiga PPK tersebut dihadiri kedua saksi dari pasangan yang bertarung. Hasilnya pun tidak berubah jauh, Ferry tetap unggul atas Irihadi di 3 kecamatan tersebut. Hanya saja sempat salah tulis angka atas suara Irihadi di PPK Bang Haji. Awalnya ditetapkan Fery-Sabri mendapatkan 1.144 suara dan Irihadi-Wasik 1.527 suara. Setelah dikoreksi, ternyata ada kesalahan penulisan angka, di mana suara Irihadi kurang 10 suara. Di pleno itu diperbaiki kembali sehingga total suara Irhadi-Wasik menjadi 1.537 suara. \"Cuma salah tulis. Setelah diteliti ulang, salah tulis dari salah satu kandidat,\" jelas Camat Bang Haji Isemudin, SH. Di Pematang Tiga, Panwascam menolak menandatangani berita acara lantaran di TPS Genting Dabuk. Lantaran jumlah suara yang dicoblos melebih jumlah DPT sebanyak 10 suara. Namun PPK Pematang Tiga tetap melanjutkan pleno dengan menetapkan pasangan Ferry-Sabri 2.216 suara dan Irihadi-Wasik 1.528 suara. \"Adanya 10 suara melebihi DPT itu menunda penandatanganan panwas,\" ujar Kades Pematang Tiga, Samidan. Pleno PPK Pagar Jati juga berlangsung lancar. Tidak ada protes berarti dalam prosesnya. Pasangan Ferry menorehkan 2.474 suara dan Irihadi 1.093 suara. \"Pleno tadi hanya pembacaan berita acara. Kedua saksi sudah menerima hasil suara. Hasilnya pun sudah dikirimkan ke KPU,\" ujar Camat Pagar Jati H Mustar Yusup SP.

Belum Final

Ketua Tim Pemenangan Irihadi-Wasik Salik, Panca Darmawan SH menegaskan perhitungan suara Pilbup putaran II belum final. Sebab, KPU Benteng belum melakukan pleno bupati terpilih. Pihaknya kini mengambil posisi menunggu hasil pleno tersebut dan tak terpengaruh dengan hasil perhitungan IT KPU Benteng. \"Sikap kami menunggu pleno KPU. Kalau dari hitungan kami dan Paskass kami yang unggul dengan suara 50,9 persen. Sedangkan pasangan Ferry hanya 49,1 persen,\" tuturnya.

4 Oknum Polisi Diperiksa

Di bagian lain keempat orang oknum polisi yang diduga terlibat aksi politik uang dalam Pilkada Benteng itu, masih menjalankan pemeriksaan intensif Bid Propam Polda Bengkulu. Keempat oknum polisi itu, adalah Brigpol Bc yang bertugas di Dit Reskrim Umum, Brigpol Es, bripol Ma dan Briptu Li yang bertugas di Paminal Polda Bengkulu masih diamankan penyidik Bid Propam lebih lanjut. Jika terbukti secara hukum, maka akan diberikan sanksi yang tegas. Sanksi yang akan dijatuhkan, seperti penundaan kenaikan pangkat, disel hingga pemecatan. \"Kempat anggota kita masih kita amankan dan diperiksaa lebih lanjut,\" ujar Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs Burhanudin Andi MH didampingi Kabid Propam, AKBP Hendrik Marpaung dan Kabid Humas, AKBP Hery Wiyanto, SH kemrin. Menurutnya, juga sebaliknya, jika keempat oknum polisi itu, tidak terlibat dalam aksi aksi politik uang, tentunya akan dibebaskan dari masalah ini. Kendati demikian, keempat oknum polisi itu, tetap akan diberikan sanski ringan dengan mentanda tangani surat perjanjian saja. Selain itu, hingga sejauh ini pihaknya belum mendapatkan lapora dari pihak Panwaslukada Benteng yang menangani perkara dugaan politik uang itu. Seperti, jika di dalam hasil pemeriksaan, keempat anggota polisi itu, tengah menjalankan tugas sebagai anggota Polri, melakukan patroli maka akan dibebaskan dari pekara ini. \" Kita tidak bisa berandai - andai didalam menangani suatu perkara,\" pungkasnya.

Panwaslu juga telah memanggil Sk dan Ir, warga yang diduga melakukan money politics di Taba Gemantung, Merigi Sakti. \"Keduanya telah dipepriksa naumun substansinya belum bisa kami publikasikan. Tetapi kami masih ada waktu 12 hari dari 14 hari yang diberikan,\" ujar Karneli. Jika diperlukan Panwaslu juga akan memanggil pihak-pihak yang terindikasi terlibat. \"Termasuk calon (kandidat) bila terindikasi di balik aksi dugaan politik uang itu,\" tambah Karneli. Diungkapkan Karneli, jika terbukti, pelaku dikenakan ancaman kurungan sedikitnya 2 bulan, paling lama 12 bulan.(cw2/111)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: