Dua Terdakwa TMII Divonis 1 Tahun

Dua Terdakwa TMII Divonis 1 Tahun

BENGKULU, BE - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri (PN) Bengkulu memvonis dua terdakwa perkara korupsi proyek pentas seni Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Bengkulu Selatan di TMII (Taman Mini Indonesi Indah), Fauzi Murman (Mantan Kadishubbbudpar dan Kominfo BS) dan rekannya Densi Hatini. Vonis itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan hukuman masing-masing 1 tahun denda Rp 50 juta subsidaer 1 bulan kurungan. Yang membedakan vonis kedua terdakwa adalah, jumlah uang pengganti yang dibebaban kepada masing-masing terdakwa. Bila Fauzi Murman diwajibkan membayar pengganti Rp 146 juta, bila tidak dibayar maka akan disita barang berharga terdakwa sesuai nilai uang pengganti, bila tidak ada barang yang senilai maka diganti kurungan selama 1 bulan. Sedangkan terdakwa Densi Hatini uang penggantinya jauh lebih kecil yaitu sebesar Rp 15 juta subsidaer 1 bulan penjara. Diungkapkan majelis hakim yang diketuai oleh Muarief SH MH dengan anggota Rendara SH MH serta Heni Anggraini SH MH diketahui. Dalam fakta persidangan terungkap terdakwa Fauzi Murman yang ditunjuk sebagai ketua penanggung jawab dan pelaksana kegiatan tidak menjalankan tugas dengan baik dengan menyimpan dana namun tidak mampu mengontrol penggunaannya. Terdakwa Fauzi sebenarnya mengetahui apa yang buat terdakwa Densi bukanlah hal yang sebenarnya tetapi terdakwa Fauzi tetap menandatanganinya. Terungkap pula dalam berkas putusan hakim, ada 24 item sumber kerugian negara yang terjadi dalam proyek yang didanai dengan anggaran BTT Pemkab Bengkulu Selatan tersebut. Salah satunya ada pembayaran honer kepada orang-orang yang tidak jelas karena tidak diketahui orangnya (fiktif). Sehingga kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp 146 juta lebih. \"Dari sumber dana yang dipakai dari dana BTT (Belanja Tak Terduga) itu sudah melanggar, sebab BTT diperuntukkan dalam keadaan darurat,\" sebut majelis hakim dalam berkas putusannya. Dalam putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU Novita SH dan rekan menyatakan pikir-pikir. Dalam pembacaan putusan tersebut tidak dihadiri oleh kuasa hukum terdakwa Sumitro SH.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: