Supir Truk Maut Tersangka

Supir Truk Maut Tersangka

BENGKULU, BE - Setelah diamankan 1 x 24 jam, supir truk maut JS (29), warga Perumahan Puri RT 9 Blok 4 Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu ditetapkan tersangka karena diduga lalai mengecek kondisi kendaraan hingga menyebabkan ban truk bermuatan batu bara yang dikemudiakan pecah, kemudian ring velg kendaraan menyambar kepala Falih Akram Pratama Wibowo (5), anak anggota polisi hingga akhirnya meninggal dunia. \"Ya sudah tersangka, saat sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan,\" jelas Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Kasat Lantas AKP Istiqlal melalui pesan singkat kemarin (24/11). Namun kata Kasat Lantas, belum dapat memastikan penyebab dari pecahnya ban kendaraan tersangka. Apakah karena tertusuk paku di jalan atau karena keberatan beban batu bara yang berlebihan, sebab sampai saat ini, Kasat mengatakan semuanya masih dalam tahap pengusutan. Kasat juga belum mau mengungkapkan dugaan keselahan yang dilakukan Js sehingga ditetapkan tersangka. \"Kita masih selidiki itu, untuk pastinya belum diketahui,\" ungkapnya. Ditambahkan Kasat Lantas, tersangka akan dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang lalu lintas tahun 2009. Tentang Kecelakaan lalulintas dengan ancaman maksimal 6 tahun. Untuk diketahui, Sabtu siang (23/11) sekitar pukul 12.30 WIB. Terjadi kecelakaan lalulintas di Jalan RE Martadinata Kelurahan Kandang Kecamatan Kampung Melayu, yang menewaskan seorang bocah laki-laki berumur 5 tahun. Diketahui, kecelakaan tersebut berawal dari truk batu bara yang dikemudikan Jamiruddin Sitompul (29) melaju dengan muatan batu bara, setibanya di TKP (Tempat Kejadian Perkara), tiba-tiba roda kendaraan ban. Sehingga ring velg ban yang pecah tersebut lepas kemudian menyambar kepala buah hati pasangan suami istri, Brigpol Budi Susanto (30) danĀ  Brigpol Lina (28) hingga korban tewas secara mengenaskan.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: