KPU BS Dinilai Lamban

KPU BS Dinilai Lamban

KOTA MANNA, BE - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menilai  Komisi Pemilihan Umum (KPU) BS lamban menjalankan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pemilu. Buktinya, hingga saat ini KPU belum juga menertibkan alat peraga kampanye caleg dan parpol dari masing-masing partai politik. Sebab, alat peraga itu dinilai melanggar PKPU ini lantaran masih banyak ditemukan alat peraga dengan memasang foto calon legislatif tersebar di wilayah BS. Ketua Panwaslu BS, Vera Diana SP menyayangkan sikap KPUyang seolah-olah tutup mata itu. \"Kami kecewa dengan KPU BS yang lamban menyikapi alat peraga yang melanggar aturan,\" katanya. Padahal sambung dia, PKPU ini dibuat sendiri oleh KPU. Seharusnya, katanya, KPU BS segera melakukan penertiban. \"KPU BS jangan diam seharusnya segera tertibkan ataupun bongkar alat peraga yang masih berdiri itu,\" cetusnya. Ditambahkannya, saat ini pihaknya memberikan deadline kepada KPU BS untuk menertibkan semua alat peraga yang melanggar tersebut. Bahkan, katanya, dirinya memberikan batasan hingga Senin (25/11) besok. \"Jika Senin ini belum juga ditertibkan, maka kami akan turun langsung untuk menertibkannya dengan mengerahkan Satpol PP. Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP dan mereka siap,\" katanya. Sementara itu, Ketua KPU BS, Juli Hartono SE mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan teguran kepada partai politik yang ada pemasangan alat peraga calon anggota legislatif dari partainya yang masih terpasang dengan gambar. Hanya saja, sambung dia, saat ini pihaknya masih memberikan kesempatan kepada masing-masing partai dengan kesadarannya sendiri untuk membongkar baliho ataupun spanduk dengan gambar calon. \"Surat teguran sudah kami sampaikan, saat ini kami masih meminta kesadaran sendiri dari masing-masing Parpol untuk membongkarnya, jika mereka tetap tidak memperdulikan surat itu, barulah kami akan berkoordinasi dengan Pemda untuk menertibkannya,\" ujarnya. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: