Polda Tetapkan 3 Tsk Breakwater
BENGKULU, BE - Setelah beberapa kali mengelar perkara dan beberapa kali menjalani pemeriksaan atas perkara kasus dugaan korupsi proyek penahan gelombang atau breakwater milik Administrator Pelabuhan (Adpel) Pulau Baai Bengkulu, penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu akhirnya menetapkan menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka ini yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) LH, Pelaksana Kegiatan IR dan Konsultan Pengawas TB. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi cukup alat bukti dalam kasus yang menggelontorkan dana APBN 2012 sebesar Rp 14,2 miliar tersebut. Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol. Drs SM Mahendra Jaya melalui Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Kompol Dharma Nugraha SIK membenarkan atas penetapan ketiga tersangka tersebut. \"Ya dari hasil gelar kita tadi, untuk kasus Breakwater kita telah menetapkan tiga tersangka,\" ungkap Dharma saat ditemui di ruang kerjanya kemarin. Dharma menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan dan pengecekan fisik memang adanya kerusakan, karena dalam pembangunan ini tidak sesuai spek. Dalam perencanaan membuat spek yang dibuat tersebut tidak ada satupun dokumen yang menunjukan atau melakukan pergeseran penahan gelombang itu, sehingga dalam pekerjaan breakwater yang sudah banyak yang roboh. \"Memang dari hasil penyelidikan kita, pembangunan itu tidak sesuai rencana dan juga biaya yang telah ditetapkan. Sehingga bangunan itu roboh,\" ujarnya. Setelah menetapka n ketiga tersangka ini, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lainnya. \"Untuk saat ini tiga tersangka, tapi tidak menutup kemungkinan jika akan bertambah tersangka lain,\" katanya. Dalam kasus ini untuk sementara penyidik menemukan kerugian negara sekitar Rp 8 miliar lebih dari total Rp 14,2 miliar. \"Untuk kerugian hasil penghitungan yang terpasang ada dibangunan di lokasi terakhir. Kerugian sekitar Rp 8 milar lebih, kalau untuk keseluruhanya kita belum tahu berapa,\"jelasnya. Sebagaimana kita ketahui, proyek penahan gelombang yang dikerjakan PT. Sass Kencana Engineering sepanjang 240 meter tersebut, seminggu usai serah terima atau 17 Desember 2012 lalu, bangunan sepanjang 17 meter sudah ambruk lantaran tak kuat menahan gelombang. Sehingga dari sini indikasi adanya penyimpangan terungkap.(618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: