PPTK Tersangka DAK
TUBEI,BE - Setelah meminta keterangan saksi ahli dari Universitas Bengkulu (Unib), Kejaksaan Negeri Tubei akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi buku yang dibiayai dengan DAK (Dana Alokasi Khusus). Tersangkanya Mr S, PPTK dalam Kegiatan dalam pengadaan buku DAK tahun 2010 di Dinas Pendidikan Nasional Pemuda dan Olah Raga (Diknaspora) Kabupaten Lebong. \"Dari pemeriksaan, saksi ahli membenarkan jika kontrak surat perjanjian lumpsum. Artinya tidak ada perubahan waktu, tempat dan jumlah. Jadi kalau ada perubahan harus ada amandemen, jika tidak ada tidak boleh dibayarkan. Namun jika dibayarkan hal inilah yang menimbulkan kerugian negara,\" ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH kepada wartawan kemarin. Dijelaskan Rizal, setelah ini akan dilakukan penghitungan kerugian negara. Penghitungannya dilakukan oleh BPKP Bengkulu. Bahkan Rabu (20/11) kemarin tim dari BPKP Bengkulu telah turun untuk menghitung kerugian negara. Ditanyakan mengenai penambahan tersangka, Rizal menjawab jika hal tersebut tergantung dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka nantinya. \"Kemungkinan tersangka akan bertambah. Kita lihat saja nanti siapa yang bakal menjadi tersangkanya. Karena target kita dua minggu ini penghitungan kerugian negara selesai dan berapa kerugian negara yang ditimbulkan sudah bisa diketahui,\" jelasnya.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: