196 Warga Gagal Dapat BLSM
CURUP, BE - Sebanyak 196 warga Kabupaten Rejang Lebong, yang terdata sebagai penerima dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) tahap pertama dipastikan tidak akan mendapatkan hak mereka. Pasalnya, batas akhir pembayaran hanya dilakukan hingga tanggal 2 November 2013. Dikonfirmasi terkait kabar tersebut Kepala Kantor Pos Curup Fendi Anjasmara melaui Bagian Proses dan Antaran Ifan Firdaus membenarkan informasi tersebut. \"Jadi 196 penerima BLSM itu merupakan datan 20 persen yang belum disalurkan tahap petama karena ada revisi. Hanya saja kartu revisi dari pemerintah pusat melebihi 2 November,\" ungkapnya. Ifan bahkan mengaku, hingga saat ini baru 80 kartu baru penerima BLMS hasil revisi yang telah diterima pihak Kantor Pos Curup, sisanya masih dalam proses. \"Untuk penerimaan dana BLSM tahap ke-2 bisa diterima, karena batas akhir pembayaran hingga akhir Desember 2013,\" tegasnya. Bagi warga yang telah memiliki kartu penerima BLSM, Ifan berharap warga bisa mendatangi kantor pos. Sosialisasi, diakui Ifan telah dilakukan hingga ke tingkat desa dan kelurahan melalui perangkat pemerintah yang ada. \"Data revisi penerima BLSM ini kita dapatkan dari para petugas tenaga kesejahteraan sosial kecamatan, mereka menentukan. Karena dari data warga penerima BLSM tahap pertama tersebut ada yang telah meninggal, pindah domisili, bahkan ada yang mungkin tidak layak menjadi penerima,\" ungkap Ifan. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: