Pemantau BLSM Belum Gajian
CURUP, BE - Sebanyak 9 orang tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) di Kabapaten Rejang Lebong belum juga mendapatkan hak mereka berupa gaji, meski telah bekerja memantau pelaksanaan pembagian dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Ketua TKSK Junaidi kepada Bengkulu Ekspress, Rabu (20/11) membenarkan informasi tersebut. \"Gaji kami selama 4 bulan sebenarnya sudah ditransfer pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial ke Kantor Pos Curup. Hanya saja, ketika kami akan mencairkan ada banyak prosedur tambahan yang menurut kami janggal,\" keluhnya. Pihak Kantor Pos Curup, sambung Junaidi, mewajibkan TKSK mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), sementara itu Dinsosnakertrans mewajibkan kembali TKSK membuat laporan perorangan padahal sebenarnya pihak TKSK sendiri telah melakukan kewajiban tersebut secara global membuat laporan kegiatan penyaluran BLSM di Kabupaten RL, yang dilaporkan kepada Kementerian Sosial, selanjutnya ditembuskan kepada Dinas Sosial Provinsi Bengkulu bahkan Dinsosnakertrans Rejang Lebong. \"Kami heran di Kabupaten lain tidak ada kewajiban lagi untuk kami membuat laporan perorangan, selian itu SK kami juga langsung dari Kementerian Sosial, sedangkan aturan pencairan gaji TKSK cukup menunjukkan SK dari Kementerian Sosial, tanda pengenal dan kartu ID Card anggota SKSK,\" ungkapnya. Sementara itu, Kepala Dinsosnakertans Bambang Irawan SH M.Si melalui Kabid Sosial Mizan Daroni S.Sos MM mengaku telah mendapatkan informasi terkait persoalan para TKSK tersebut. \"Kami berharap ini hanya soal kesalahan komunikasi saja, karena tidak ada kepentingan sama sekali kami untuk menghambat birokrasi. Makanya kita ingin TKSK ini berkunjung ke Kantor Dinsosnakertrans RL agar berkomunikasi langsung, selama ini memang TKSK ini langsung ke Dinas Sosial Provinsi Bengkulu,\" jawabnya. Kepala Kantor Pos Curup Fendi Anjasmara mengakui ada aturan dan tata cara penbayaran TKSK yang baru, karena dibeberapa kabupaten terjadi pencairan yang dilakukan oleh orang yang bukan berhak mendapatkannya, bahkan menggunakan surat kuasa dipalsukan. \"Untuk menghindari itu, ada beberapa syarat pencairan, diantaranya menunjukan SK, kartu angota TKSK, KTP, termasuk di dalamnya rekomendasi dari Dinas Sosial. Saya lupa syarat lainya karena bagian pelayanan sedang ada pelatihan di Palembang, saya juga sedang ada tugas diluar daerah. Tetapi yang jelas jika semua syarat pencairan sudah dipenuhi sudah bisa diambil uangnya,\" jawab Fendi, dihubungi via handphone, kemarin. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: