Dewan Sorot Proyek Lahan
BENTENG, BE - Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Suharto, SE menyoroti pelaksanaan proyek pembersihan lahan perkantoran yang tumpang tindih. Proyek yang sama, namun dibiayai dan dikerjakan oleh 2 lembaga berbeda, Pemkab dan Dinas Pekerjaan Umum. Suharto pun memastikan mengkroscek proyek itu langsung ke lapangan dan memanggil 2 kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), yaitu Bagian Administrasi Pertanahan dan Dinas PU Benteng pelaksana proyek tersebut. \"Akan kita telusuri terlebih dahulu,\" ungkap Suharto. Proyek itu pembersihan lahan dikawasan komplek perkantoran yang terletak di Desa Rena Lebar Kecamatan Karang Tinggi tersebut. Lanjut Suharto, jika memang terjadi tumpang tindih kucuran anggaran itu menyalahi prosedur dan dapat diancam pidana. Karena termasuk dalam kategori praktik korupsi. Menurut Suharto, lain halnya jika kucuran anggaran itu dalam item pekerjaan yang lain namun dikerjakan 2 SKPD maka tidak masalah. Namun, kalau untuk satu proyek yang sama apalagi tahun anggaran yang sama maka tetap tidak diperbolehkan. Karena, melanggar dari aturan yang ada. Namun, jika pada APBD tahun 2013 ini, Bagian Pertanahan mengucurkan anggaran untuk pembersihan lahan. Namun, pada APBD - P, yang mengucurkan anggaran Dinas PU maka tidak masalah. \" Jika diambil alih pekerjaan, berarti pengerjaan tahap pertama tidak memuaskan,\" tambahnya. Dikatakannya, intinya tujuan dilakukan pembersihan lahan itu agar lahan perkantoran itu bersih dan tertata. Hal itu, berdasarkan kebijakan bupati yang ingin mempercepat menghidupkan pusat perkantoran tersebut. Akan tetapi, kebijkan itu tetap harus sesuai aturan dan tidak boleh melanggar karena akan menjadikan temuan pada pemeriksaan pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu nantinya. \"Kalau menyalahi aturan, pasti akan menjadi temuan nantinya,\" jelasnya. Sementara itu, Kepala Badan Admintrasi Pertanahan Pemda Benteng, Edy Susila, S.Tp, membantah telah terjadi tumpah tindih anggaran dalam proyek itu. Pasalnya, pihaknya mengucurkan anggaran sebelum APBD Perubahan. Sedangkan DInas PU mengucurkan anggaran pada APBD Perubahan. Sehingga, tidak terjadi tumpang tindih anggaran. Karena, lokasi yang akan dilakukan pembersihan itu bukan hanya sedikit melainkan cukup banyak atau seluas 151 hektar. Sedangkan, yang baru dilakukan pembersihan oleh pihaknya hanya seluas 50 hektar saja. \" Kita hanya membersihkan 50 hektar. Selebihnya dilakukan oleh Dinas PU. Saya tidak menyalahi aturan yang ada,\" terangnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: