Tsk Breakwater Segera Ditetapkan
BENGKULU, BE - Setelah melakukan proses penyelidikan panjang, penyidik Polda Bengkulu pun mengisyaratkan bahwa dalam waktu dekat ini segera menetapkan tersangka (Tsk) kasus dugaan korupsi pada proyek penahan gelombang atau breakwater milik Administrasi Pelabuhan (Adpel) Pulau Baai Bengkulu. \"Penyidik tentunya sudah mengantongi calon tersangka, penetapannya nanti,\" kata Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya melalui Kasubdit III Tipikor, Kompol Dharma Nugraha SIK, kemarin. Sejauh ini penyidik telah memeriksa banyak saksi, seperti Kepala Administrasi Pelabuhan (Adpel), PPTK proyek, pihak ketiga atau rekanan, konsultan, saksi kunci dari Universitas Bengkulu serta sejumlah pihak yang diduga terlibat lainnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh BE, proyek yang bernilai Rp 14,2 miliar yang bersumber dari APBN 2012 itu akan menyeret banyak tersangka. Hanya saja penyidik belum bersedia membocorkan mengenai jumlah danĀ siapa saja yang akan ditetapkan menjadi tersangka tersebut. \"Tersangkanya akan kami sampaikan saat gelar perkara nanti, sekarang belum kami sebutkan karena kepentingan penyidikan,\" ujarnya. Kendati demikian, Dharman mengisyaratkan bahwa yang akan ditetapkan menjadi tersangka nantinya adalah orang yang sudah pernah diperiksa oleh penyidik. \"Yang bakal menjadi tersangka tetap orang yang pernah menjalani pemeriksaan,\" Dharman. Disinggung soal kerugian negara yang ditimbul dari proyek tersebut, Dharma mengaku saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Bengkulu. Diperkirakan dalam waktu dekat ini hasil penghitungan BPKP pun akan keluar dan serahkan ke penyidik. Namun berdasarkan penghitungan oleh tim ahli dari Universitas Bengkulu, kerugian negara cukup besar, yakni mencapai Rp 5,6 miliar. \"Dugaan sementara, kerugiannya diatas Rp 5 miliar. Untuk kerugian finalnya, nanti kita tunggu dari BPKP,\" kilahnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: