Larang Alat Penguat Sinyal Seluler

Larang Alat Penguat Sinyal Seluler

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika menilai perangkat penguat sinyal (repeater) yang sering dipasang di gedung-gedung bisa menganggu sinyal operator telekomunikasi. Oleh karena itu, dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban terhadap perdagangan dan penggunaan perangkat penguat sinyal (repeater) secara ilegal oleh masyarakat.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo, Gatot S Dewabroto mengungkapkan, sejak tahun 2009 sampai saat ini makin banyak perangkat penguat sinyal (repeater) yang digunakan oleh masyarakat. \"Alat itu dapat mengakibatkan adanya interferensi (gangguan) terhadap spektrum frekuensi radio,\" ujarnya, Kamis (14/11).

Perangkat penguat sinyal dianggap bisa mengakibatkan gangguan frekuensi sinyal operator telekomunikasi sehingga berdanpak ke layanan pelanggannya. \"Alat itu dapat memancarkan sinyal yang bisa mengganggu BTS (base transceiver system) sehingga tidak dapat memberikan layanan yang maksimal kepada pelanggan,\" tukasnya.

Menurut Gatot, hanya operator telekomunikasi yang diperbolehkan menggunakan perangkat pemancar yang beroperasi pada pita frekuensi tertentu. \"Faktanya repeater ilegal yang banyak dipasang di gedung-gedung seperti di Jakarta, Bandung, Medan dan sebagainya sudah sangat mengganggu performansi operator teekomunikasi,\" tuturnya.

Sesungguhnya, kata Gatot, pemerintah sudah sangat giat dalam melakukan penertiban, namun kadang kalah cepat karena pemasangan repeater ilegal di lapangan yang semakin masif. \"Penggunaan penguat sinyal hanya untuk operator telekomunikasi seluler yang telah memiliki izin,  tidak boleh untuk pribadi atau umum,\" tegasnya.

Sekedar informasi, perangkat  ini berbentuk seperti sebuah decoder yang memiliki pemancar dan dipasang di berbagai sudut ruang perkantoran maupun perumahan. \"Kalau seseorang memasang repearter dengan kapasitas yang berlebihan, maka hanya orang tersebut yang meraih sinyal bagus, sedangkan sinyal seluler di wilayah lain akan drop,\" terangnya.

Oleh karena itu para pemilik, pedagang perangkat penguat sinyal dihimbau untuk tidak menggunakan atau memperdagangkan perangkat tersebut diluar aturan karena itu melanggar Undang-Undang Telekomunikasi. \"Bisa kena sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta,\" jelasnya. (wir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: