Sengketa Lahan Memanas
KOTA BINTUHAN,BE – Tapal Batas (Tabat) beberapa desa yang terdapat di Kecamatan Nasal hingga kini belum kunjung tuntas, hal ini lantaran warga di desa masing- masing bersikukuh dengan batas batas yang menurut mereka batas lama. Sementara sampai saat ini belum ada patok desa yang mengatur batas tersebut. Masih ricuh soal batas desa karena banyaknya warga yang menjual tanah yang bukan haknya ke PT Ciptama Bumi Selaras (CBS) sehingga membuat sebagian desa merasa di rugikan. \"Warga desa yang berada di kecamatan Nasal minta persoalannya harus selesai, seperti halnya warga Desa Air Batang menjual lahan yang ada di Desa Merpas, ternyata lahan tersebut milik orang lain yang sudah memiliki dokumen yang penjual juga memilik dokumen. Ternyata dokumen itu dikeluarkan oleh desa yang berbeda,\" ujar Kabag Pemerintahan Pemkab Kaur Drs Idrus didampingi Camat Nasal Japilus, SSos, kemarin. Dikatakanya, penjualan lahan ini terjadi diberbagai titik dengan orang yang berbeda, namun persoalan yang sama kembali terjadi, bahkan masing masing desa mengkalim lahan tersebut masuk kedesanya. Bahkan juga terlibat desa tetangga yakni Desa batu Lungun. Sehingga masalah tapal batas belum bisa diselesaikan, jika desa saling mengklaim wilayahnya. \"Persolaan tabat desa ini yang akan diluruskan, agar klir desa mana yang berhak mengakui dan membuat legalitas SKT hingga jual belinya, jika tidak ada titik temu maka pemkab akan menentukan tapal batasnya,\" jelasnya. Sementara itu, terkait dengan persoalan ini pihaknya akan menentukan dengan berpedoman dengan pemekaran desa. Dimana Air Batang merupakan desa Pemekaran dari Desa Merpas, begitu juga dengan desa Batu Lungun. Sehingga batas desa pemekaranlah yang diakui sebagai batas batas desa yang sah bukan batas desa lama. \"Pedomannnya menarik garis lurus batas desa yang sebenarnya itulah pedomana desanya. Penentuan ini akan kita lakukan dalam waktu dekat ini,\" jelasnya. Sementara itu, anggota DPRD Kaur Sunohdi SE menegaskan PT CBS juga harus punya peranting untuk menyelesaikan tapal batas desa, karena persoalanya lahan yang telah dijual oknum ke pihak PT. Oleh karena itu PT juga harus teliti soal tanah dan kepemilikanya, sehingga tidak asal terima saja. \"Kita berharap PT juga bertanggung jawab atas jual beli tanah tersebut, jika jelas maka persoalanya akan jelas,\" jelasnya.(823)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: