Poktan Terancam Sanksi
TUBEI,BE - Peringatan keras bagi 33 Kelompok tani (poktan) yang mendapatkan program Kebun Bibit Rakyat (KBR) dari Kementerian Kehutanan RI. Poktan diwajibkan untuk mengadakan 25 ribu bibit unggul dan bersertifikat. Jika nantinya didapatkan ada Poktan membeli bibit tak bersertifikat, dipastikan Poktan bersangkutan mendapatkan sanksi dari pihak terkait. Plt Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Lebong Fakhrurrozi SSos MSi kemarin menegaskan, 33 Poktan itu sudah diperingatkan untuk membeli bibit unggul bersertifikat. Peringatan itu disampaikan ketika pelatihan yang digelar beberapa waktu yang lalu. Adapun bibit yang harus dibeli itu sebanyak 20 ribu bibit karet dan 5 ribu bibit sengon unggul dan bersertifikat. \"Mereka sudah kita ingatkan mengenai hal tersebut. Jika nantinya didapati ada Poktan yang tidak mengindahkan hal tersebut tentu bakal ada sanksi,\'\' kata Fakhrurrozi SSos MSi yang akran disapa Rozi pada BE kemarin. Selain itu, Poktan penerima bantuan ini juga diwajibkan menyampaikan laporan pertanggung jawaban dari pelaksanaan kegiatan yang mereka lakukan. Laporan itu menjadi dasar pencairan 30 % dana terakhir dari bantuan tersebut. \"Artinya, meski ini bersifat bantuan, namun Poktan harus bertanggung jawab terhadap apa yang mereka laksanakan. Dana bantuan ini juga tidak dicairkan seluruhnya, nantinya setelah mereka menyampaikan laporan baru akan dicairkan dana terakhir sebesar 30 % dari total bantuan,\" lanjutnya. Pentingnya penggunaan bibit unggul ini dimaksudkan agar tanaman itu dapat tumbuh dengan baik, sehingga kayu yang dihasilkan nantinya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Saat ini masing-masing Poktan sudah melakukan pencairan dana 30 % pada termin kedua. Dana ini diperuntukkan bagi perawatan bibit yang sudah dibeli. \'\'Tentu kita juga akan melakukan pengawasan terhadap realisasi bantuan pemerintah pusat ini,\" singkatnya.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: