Dua Terpidana Pakdin Akhirnya Dieksekusi

Dua Terpidana Pakdin Akhirnya Dieksekusi

\"1\"TUBEI,BE - Setelah mendapatkan panggilan ketiga, Kedua terdakwa kasus Korupsi Pakaian Dinas (Pakdin) tahun 2010 di Bagian Perlengkapan Setda Lebong yakni Atta Dian Winata dan Suharmun akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Tubei. Kedua terpidana ini akhirnya dieksekusi kemarin. Sebelumnya pada panggilan pertama dan kedua, Atta dan Suharmun mangkir dari panggilan jaksa. Kepala Kejaksaan Negeri Tubei R Dodi Budi Kelana SH MH didampingi Kasie Pidsus Rizal Edison SH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Subuh SH menjelaskan jika kedua terdakwa tersebut dieksekusi setelah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI terkait kasus korupsi Pengadaan Pakaian Dinas di Bagian Perlengkapan Setdakab Lebong tahun 2010. \"Keduanya hari ini (kemarin,red) kita eksekusi,\'\' kata Bastian. Terpidana Atta Dian Winata datang sendiri ke Kejari Tubei untuk memenuhi surat panggilan eksekusi yang telah diterimanya. sedangkan untuk terdakwa Suharmun bersedia di eksekusi di rumahnya yang berada di Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara untuk langsung dibawa ke Lapas kelas II A Malabero Bengkulu. Diungkapkan Bastian, sesuai dengan hasil putusan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, terdakwa atas nama Suharmun tersebut dinyatakan melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP dengan hukuman 1,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan untuk terdakwa Atta, dinyatakan melanggar pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP dengan hukuman 1,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 7 juta subsidair 6 bulan kurungan. Terpisah, terdakwa Atta Dian Winata yang sempat diwawancarai BE kemarin mengatakan jika dirinya menerima putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung RI tersebut. Bahkan dirinya tidak akan menempuh jalur hukum lainnya seperti Peninjauan Kembali (PK). \"Saya terima putusan tersebut, saya tidak ada mengajukan PK, saya terima putusan ini,\" singkatnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: