ORI Mediasi Kasus Perampok Tewas Ditangan Korbannya
CURUP, BE - Masih ingat dengan kasus terbunuhnya pelaku pencurian dengan kekerasan oleh korbannya sendiri di Jalan Suherman Kelurahan Talang Benih Curup, 15 Januari 2012 silam? Kasus tersebut ternyata diduga belum tuntas penangannya oleh institusi Polres Rejang Lebong (RL) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Curup. Atas laporan masyarakat, Selasa (12/11), sekitar pukul 09.00 WIB Ombudsman Republik Indonesia (RI) mendatangi kedua kantor institusi penegak hukum RL tersebut guna melakukan mediasi kedua institusi yang dinilai tidak sinkron dalam menuntaskan kasus tersebut. Ombudsman RI akan mengambil langkah mediasi selama 14 hari kerja hingga muncul solusi terbaik dalam penuntasan kasus yang terjadi di Jalan Suherman tersebut. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bengkulu, Ferdi Puryanto usai melakukan pertemuan dengan Kapolres RL dan Plt Kajari Curup menjelaskan, kedatangan mereka atas dasar adanya laporan dari warga yang meminta agar kasus pembunuhan yang menewaskan Ramadani pada tanggal 15 Januari 2012 segera diberikan kepastian hukum. Menurut laporannya, keluarga korban mengaku jika kasus ini tidak kunjung tuntas dan terkesan digantung tahapannya. Bahkan, hingga saat ini, berkas perkaran belum juga dinyatakan lengkap baik dari penyidik Polres dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Curup. \"Kami sebagai lembaga pengawas pelayanan publik mendatangi Polres dan Kejari RL hari ini (kemarin) agar ada titik terang dalam menuntaskan perkara tersebut,” ujarnya. Ferdi menilai, terjadi kejanggalan dalam penyelesaian kasus tersebut. Terlebih lagi, rentang waktu penanganan perkara ini sudah 2 tahun sejak tertanggal peristiwa tersebut terjadi. “Saat ini kami hanya ingin tahu terlebih dahulu apa yang menjadi kendala kedua institusi hukum ini hingga menyebabkan kasus ini tidak kunjung dinyatakan P 21,” ujar Ferdi. Dijelaskan Ferdi, informasi yang mereka terima, diketahui jika sudah lebih kurang 9 kali terjadi pengembalian berkas perkara oleh Kejari Curup kepada penyidik Polres RL lantaran dinilai tidak memenuhi unsur pidana yang dicantumkan penyidik terhadap tersangka. Dari keterangan sementara, kasus ini bermula dari peristiwa perampokan yang dilakukan oleh 3 orang pemuda. Saat itu, korban perampokan melakukan perlawanan hingga menyebabkan salah satu pelaku tewas. Oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres RL yang saat itu dipimpin AKP Hardidinata SH, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dan telah tuntas penanganannya. Di pertengahan jalan, keluarga pelaku menuntut untuk minta keadilan atas tewasnya salah satu pelaku lantaran ditikam oleh korban. \"Atas kondisi ini, penyidik menetapkan korban bersalah dan menjadikan korban sebagai tersangka pembunuhan dan di jerat pasal 351 KUHP yaitu penganiayaan hingga menyebabkan kematian. Oleh Kejaksaan, berkas tersebut terus dikembalikan hingga 9 kali lantaran dinilai tidak memenuhi unsur,” jelas Ferdi. Untuk itu, lanjut Ferdi, guna menuntaskan kasus ini pihaknya segera melakukan penyimpulan dari keterangan dari kedua pihak aparatur hukum tersebut. Kemudian, dalam tempo 14 hari kedepan, pihaknya segera melakukan mediasi untuk penuntasan kasus. “Dengan begini kita harap penanganan kasus ini tidak berlarut-larut,” ujar Ferdi. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: