Oknum Satpol PP Mesum Terancam Pecat

Oknum Satpol PP Mesum Terancam Pecat

TUBEI,BE - Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebong berinisial AN (20), warga Desa Bungin Kecamatan Bingin Kuning, yang dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lebong, lantaran diduga mencabuli anak dibawah umur terancam dipecat. Pasalnya, apa yang telah dilakukan oleh oknum anggota Satpol PP tersebut dinilai telah mencoreng nama Satuan Satpol PP. Kepala Kantor (Kakan) Satpol PP Kabupaten Lebong, Bambang Indrajaya SE kepada wartawan, mengatakan bahwa pemecatan dengan tidak hormat akan dilakukan pihaknya. \"Tetapi, jika ada kesepakatan antara korban dan pelaku untuk berdamai. Untuk kemudian korban mencabut laporannya di PPA Polres Lebong, tentu sanksi pemecatan tidak akan diberlakukan. Lain cerita kalau yang menjadi korban itu anak yang umurnya dibawah 9 tahun. Kalau umur sudah 16 tahun, tentu indikasi bahwa perbuatan terlarang itu dilakukan atas dasar suka sama suka tetap ada,\" jelasnya. Dikatakan Bambang, bahwa dirinya telah menghapus nama AN dari enam nama anggota Satpol PP yang ditugaskan untuk siaga di unit Pemadam Bahaya Kebakaran (PBK). Sebab, AN saat ini tengah mengikuti proses hukum. \"Tadi pagi (kemarin), saya juga telah mengirimkan beberapa orang anggota Satpol PP untuk datang ke Polres guna mengetahui sejauh mana perkembangan penyelidikan yang berlangsung,\" kata Bambang. Selain itu, keputusan pihak keluarga korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke PPA Polres Lebong, lantaran diduga setelah sempat ada kesepakatan keduanya akan dinikahkan. Pelaku lantas melontarkan kata-kata yang menyinggung keluarga korban. \"Informasi yang saya peroleh, memang sebelum kasus ini dilaporkan ke polisi. Baik korban maupun pelaku sepakat untuk menikah,\" lanjutnya. Untuk itu, dalam setiap kesempatan apel, dirinya selalu mengingatkan kepada seluruh personel Satpol PP, agar menghindari perbuatan-perbuatan yang bisa mencoreng nama isntansi. \"Saya selalu katakan, bahwa jika personel Satpol PP berurusan dengan hukum, lantaran kasus berkelahi atau senjata tajam (sajam), saya masih akan membantu. Tapi, kalau kasus pemerkosaan, maling dan merampok, saya akan tidak akan membantu, biarkan saja diproses secara hukum,\" pungkasnya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: