Audit Kampanye, Akuntan Digandeng
BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan menggandeng akuntan untuk mengaudit dana kampanye 12 partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2014. Aiudit bertujuan untuk mengetahui asal-usul dan penggunaan dana selama proses kampanye. \"Nanti semua dana kampanye akan diaudit oleh akuntan yang dituntuk oleh KPU Provinsi Bengkulu,\" kata Juru Bicara KPU Propinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH, kemarin. Ia mengungkapkan, audit itu akan dilaksanakan 14 hari setelah hari H pencoblosan. Jika terdapat keganjilan, seperti sumber dana yang tidak jelas, maka KPU akan memberikan sanksi tegas kepada caleg atau Parpol yang bersangkutan. \"Teknis pelaksanaannya, KPU Kabupaten/kota menyampaikan laporan dana kampanye tersebut ke KPU Provinsi. Selanjutnya KPU provinsi akan menunjuk akuntan untuk mengauditnya,\" terang mantan Ketua KPU Bengkulu Selatan itu. Zainan juga menyebutkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada caleg atau parpol yang tidak menyampaikan laporan dana kampanyenya sebagaimana telah diinstruksikan oleh KPU provinsi sebelumnya, yakni mencatat semua sumber dana, besaran sumbangan, dan penggunaannya. \"Sanksinya cukup tegas, bisa terancam dilantik bila ada caleg atau parpol yang melanggar mekanisme atau aturan penggunaan dan asal dana kampanye,\" terangnya. Untuk itu, Zainan mengimbau kepada seluruh caleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota untuk melaporkan semua asal dan kegunaan dana kampanye sesuai dengan Undang-undang nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilihan Anggota DPD, DPR dan DPRD. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: