Jejaring Sosial, Media Kampanye

Jejaring Sosial, Media Kampanye

TAIS, BE- Seluruh caleg maupun partai politik dibenarkan melakukan kampanye melalui jejaring sosial seperti facebook, twitter, maupun blog. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Seluma Rosdi Effendi SP. “Jika ada caleg atau pun parpol yang telah berkampanye melalui jejarang sosial, ya dipersilahkan,” kata Rosdi. Kampanye melalui SMS, katanya, juga tidak dilarang. Namu, lanjutnya, tentu sepanjang tidak melanggar larangan materi kampanye. Dalam hal ini telah diatur dalam Pasal 32 tentang Peraturan KPU Nomor 15/2013, yakni  menyebutkan peserta atau petugas kampanye antara lain dilarang mempersoalkan dasar negara, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta pemilu yang lain. “Ini juga tertuang dalam pelaksanaan kampanye yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15/2013 sudah cukup demokratis dalam memberikan ruang kepada calonanggota DPR RI, DPRD dan DPD maupun partai politik dalam kampanye,” katanya. Di sisi lain, agar parpol dan caleg jangan menggunakan fasilitas pemerintah, rumah ibadah, fasilitas publik untuk kampanye. Dengan harapan calon dengan pemilihnya lebih mengenal langsung dan akan lebih dekat. Kalau  turun langsung, masyarakat akan mengetahui visi dan misi seorang calon tersebut. Dan tentu masyarakat itu akan menilainya sendiri. “Ini pastinya telah ada dilakukan oleh calon yang ada,” katanya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: