Maling Sawit 20 Tandan, Didenda Rp 18 juta

Maling Sawit 20 Tandan, Didenda Rp 18 juta

PINO RAYA, BE - Rk (20) dan No (19), keduanya warga Prumnas Pintu Langit Kecamatan Kota Manna kemarin malam harus mengeluarkan uang sebesar Rp 18 juta. Pasalnya sebelumnya kedua pemuda ini tertangka tangan sedang mencuri buah kelapa sawit sebanyak 18 tandan milik  Toto (27), warga  Tanggo Raso kecamatan Pino Raya. Disamping itu keduanya pun harus membayar denda membuat jambar dan nasi kuning. Kepala Desa Tanggo Raso, Yakinudin, menyebutkan aksi pencurian yang dilakukan kedua pemuda itu pada Senin (4/10) lalu sekitar pukul 14.10 WIB. Saat itu keduanya sedang memanen sawit milik Toto di Desa Tanggo Raso. Secara kebetulan saat itu Toto pun hendak memanen sawit. Namun saat itu dirinya kaget karena mengetahui ada orang lain yang mencuri buah sawit di kebun miliknya. Saat ditanya kedua pemuda itu mengaku disuruh  Td. Namun Td tersebut tidak diketahui alamat serta orangnya. Mengetahui keterangan kedua pemuda itu, akhirnya oleh Toto, mengambil kontak mobil carry pick up yang dibawa keduanya yang diduga akan digunakan untuk mengangkut buah kelapa sawit hasil curian itu. Akhirnya Toto pulang dan memberitahukannya kepada warga. Lalu kedua pemuda itu beserta mobil yang dibawanya serta buah kelapa sawit yang sudah dicurinya sebanyak 20 tandan diangkut ke rumah kepala Desa Tanggo Raso. Lalu keduanya pun akhirnya bersedia membayar denda yang diminta Toto dengan syarat tidak membawa kasusnya itu ke ranah hukum dengan tidak melaporkan keduanya ke polisi. \"Pembayaran denda dan jambar nasi kuning sebagai bentuk perdamaian sudah dilakukan tadi malam (kemarin malam red) dan keduanya sudah membuat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatan serupa,\" terangnya.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: