Berkas Bandar Sabu Rampung
CURUP, BE - Berkas penyidikan bandar Rudianto alias Yot bin Ujang (25) warga Desa Kasie Kasubun Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), yang tertangkap polisi membawa 490,15 gram sabu-sabu segera rampung. Bahkan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Curup untuk segera diadili. Kapolres AKBP. Edy Suroso SH melalui Kapolsek PUT Iptu Yosril R SH kepada wartawan belum lama ini menjelaskan, pihaknya tinggal menunggu berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum (JPU). \"Berkas perkaranya sudah rampung dan sudah dilimpahkan ke jaksa, kita tinggal menunggu berkas dinyatakan P21, untuk kemudian dilakukan pelimpahan tahap II,\" terang Yosril. Dalam kasus tersebut, Yosril mengaku telah meminta keterangan 5 orang saksi yang diduga mengetahui aktivitas Rudianto hingga akhirnya tertangkap oleh polisi. \"Untuk saksi dalam perkara ini ada 5 orang yang kita mintai keterangannya, termasuk saksi saat kita melakukan penangkapan,\" katanya. Rudianto hingga saat ini masih menjalani tahanan di Mapolres Rejang Lebong. Rudianto ditangkap dikediamannya pada Rabu malam (18/9) sekitar pukul 18.00 WIB, selain Rudianto polisi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Lubuk Linggau Sumatera Selatan juga berhasil mengamankan barang bukti narkona jenis sabu-sabu senilai yang memiliki nilai Rp 500 juta. Sabu tersebut diperoleh Rudianto dari bandar besar narkoba di Medan Sumatera Utara. Rudianto sendiri merupakan terget operasi khususnya di wilayah Bengkulu dan Sumatera Selatan. Sayangnya, dalam menjalankan bisnisnya Rudianto dikenal cukup licik sehingga beberapa kali sempat lolos saat akan ditangkap. Tertangkapnya Rudianto bermula saat petugas mendapat informasi keberadaan Rudianto yang baru saja mendapat pasokan barang dalam jumlah cukup besar. Setelah dilakukan pengintaian selama satu hari, petugas akhirnya berhasil membekuk tersangka dirumahnya. Meski awalnya sempat mengelak, namun petugas berhasil menemukan beberapa barang mencurigakan di rumahnya seperti 1 unit timbangan digital, ratusan lembar plastik bening yang diduga untuk memecah sabu menjadi paket-paket. Puncaknya petugas berhasil menemukan 6 paket sabu berbagai ukuran di dalam sebuah lemari di dapur. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 19 juta yang merupakan hasil penjualan sabu yang telah lebih dulu lalu oleh beberapa pelanggan Rudianto di Kota Lubuklinggau. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: