Pemkot Tertibkan Bangunan Liar Pantai Panjang
BENGKULU, BE - Menyambut Hari Pers Nasional 2014, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bengkulu memberikan teguran kepada seluruh pemilik bangunan semi permanen yang dibangun tanpa izin di sepanjang kawasan wisata Pantai Panjang. Teguran ini berisi agar para pemilik bangunan semi permanen tersebut membongkar sendiri bangunannya atau pihak Pemda Kota yang akan melakukan pembongkaran di kawasan tersebut. \"Bangunan-bangunan tersebut telah melanggar PP Nomor 26 Tahun 2007 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota. Ini juga sangat mengganggu keindahan pantai kita. Kita akan malu kalau nanti warga nusantara melihat kondisi pantai kita tidak beres saat mereka berkunjung pada pelaksanaan Hari Pers Nasional nanti. Makanya kita sudah memberikan teguran tertulis kepada mereka,\" katanya, kemarin. Diantara teguran yang disampaikan ini, lanjutnya, ada sebagian yang menurut dan ada sebagian yang masih tetap membandel. Mereka yang menurut sudah menertibkan sendiri bangunannya. Sementara yang belum, pihak Pemda Kota akan melakukan pembongkaran paksa. \"Meski kita tidak secara tegas mengatakan kapan akan dibongkar, tapi yang jelas dalam waktu yang tidak begitu lama lagi. Karena hari-hari menjelang Hari Pers Nasional sudah semakin dekat,\" imbuhnya. Dia melanjutkan, pihaknya melakukan mekanisme bertahap sebelum pembongkaran benar-benar dilakukan. Diantaranya adalah dengan melayangkan surat tertulis dalam beberapa kali kesempatan. Bilamana saat teguran pertama, kedua dan ketiga surat dari mereka tidak diacuhkan, maka pihaknya akan berkoordinasi bersama aparat hukum untuk segera melakukan pembongkaran. \"Kita berharap para pemilik dapat bersikap kooperatif. Mereka harus menyadari bahwa bangunan beserta kegiatan mereka itu dilarang secara aturan hukum yang berlaku. Dan mereka menjadi duri bagi daging pariwisata yang sedang kita kembangkan,\" ujarnya. Senada disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu Jahin L SSos ketika didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum Zaharudin SH. Dijelaskannya, pembongkaran akan dilakukan bersama petugas dari Pemda Provinsi setelah mendapatkan \'lampu hijau\' dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. \"Kalau giat pembongkaran itu dilakukan oleh Pemda Kota sendiri, sudah dipastikan kita tidak memiliki cukup anggaran. Karenanya kita selalu aktif melakukan koordinasi dengan Pemda Provinsi mengenai hal ini. Hajat HPN 2014 kan milik provinsi. Sementara Pantai Panjang berada di kawasan kota,\" paparnya singkat. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: