Biro Hukum Dievaluasi
BENGKULU, BE - Kesalahan penulisan tanggal diberilakukannya Surat Keputusan (SK) gubernur Bengkulu mengenai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), bakal berbuntut panjang. Pihak yang paling bertanggung jawab terhadap SK tersebut adalah Biro Hukum Pemprov. Oleh sebab itu, gubernur akan mengevaluasi jajaran Biro Hukum, mulai dari Kepala Biro. Selain Biro Hukum, pejabat lainnya yang juga akan dievaluasi adalah Kepala Bagian Perundang-undangan dan Kasubag Keputusan. \"Kesalahan itu disebabkan akibat kelalaian dari Biro Hukum dan jajarannya yang tidak memikirkan aspek hukum bekerja,\" kata Asisten I Pemprov, Drs H Sumardi MM, kemarin. Menurutnya, sebelum SK itu tiba di meja Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg MPd, ketiga pejabat itulah menyusunnya. Bahkan saat naik ke meja gubernur, pejabat itu sudah memaraf SK tersebut sebagai tanda menyetujui SK itu dinaikkan ke gubernur. \"Kesalahan itu akan dijadikan bahan evaluasi, kemungkinan sanksinya berupa mutasi atau penurunan jabatan,\" ujar mantan Penjabat Walikota Bengkulu itu. Sementara itu, Anggota DPRD Provinsi dari Fraksi Golkar, Dra HJ Chaizurani menilai bawahan gebernur tersebut memang layak dievaluasi. Hal ini untuk menghindari terjadi kesalahan dimasa yang akan datang. \"Kesalahan itu bukan kesalahan biasa, melainkan sudah bersifat fatal. Sehingga tidak ada jalan keluar lain, kecuali harus mengganti SK tersebut dan mengevaluasi pejabat yang membuatnya,\" ujar angggota dewan dari kaum gender ini. Menurutnya, kesalahan SK UMP tersebut diduga pembuatannya hanya copy paste dari SK gubernur lainnya. Sehingga Biro Hukum dan jajarannya pun tidak lagi meneliti SK tersebut karena sudah yakin benar. \"Kemungkinan hanya di copy paste, karena kebiasaan birokrasi kan seperti itu,\" imbuhnya. Seperti yang dilansir sebelumnya, SK Gubernur Bengkulu yang salah itu, yakni SK Nomor: Z.465.XIV Tahun 2013 Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu Tahun 2014. Dalam SK itu terdapat kesalahan dalam penulisan tanggal pemberlakukannya yang seharusnya diberlakukan mulai 1 Januari 2014 mendatang, namun dalam SK yang sudah ditandatangi Gubernur H Junaidi Hamsyah SAg MPd itu tertulis diberlakukan sejak ditandatangani, yakni 29 Oktober 2013 lalu. Saat ini, SK itu sudah dicabut dan SK penggantinya pun sudah dinaikkan ke meja Plt Sekda untuk dinaikkan ke meja gubernur. \"SK itu kita cabut, tidak mungkin diberlakukan karena terjadi kesalahan,\" tutup Sumardi. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: