Kepala Daerah Tak Boleh Lagi Mutasikan Pejabat
JAKARTA, BE- Kewenangan kepala daerah (kada) untuk melakukan mutasi atau rolling pejabat tak lama lagi akan dicabut. Ini menyusul telah disepakatinya pasal mengenai pengalihan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dari pejabat politik ke pejabat karir, yakni sekretaris menteri atau sekretaris daerah, di dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). \"Pengalihan PPK dari pejabat politik ke karir sudah selesai dibahas dan semua baik MenPAN&RB, Menkeu, serta Mendagri sudah sepakat,\" kata Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN&RB) Eko Prasojo di kantornya, Kamis (8/11). Diakui guru besar Universitas Indonesia ini, pengalihan fungsi PPK sempat menjadi pertentangan antarinstansi. Ada kekhawatiran, dengan pembatasan kewenangan menteri maupun kepala daerah sebagai pejabat politik, tidak diakui lagi. \"Mereka khawatir kalau PNS lebih dengar sekjen atau sesmen atau sekda ketimbang menteri dan kada,\" ujarnya. Jalan tengahnya, lanjut Eko, seorang sekda atau sesmen/sesjen yang akan melakukan rolling pejabat harus berkoordinasi dengan atasannya. \"Jadi kalau sesmen atau sekda mau mengangkat atau memindahkan pejabat harus koordinasi dengan atasannya (menteri atau kada),\" ucapnya. Ditanya apakah tidak akan ada intervensi dari kada, Eko mengatakan, peluangnya kecil. Sebab, di dalam RUU ASN telah diatur tentang syarat promosi jabatan PNS yang dilakukan melalui sistem karir terbuka. \"Seorang PNS yang akan dipromosikan jabatannya harus mengikuti pola yang telah ditetapkan dalam RUU ASN. Prinsip merit system yang paling utama, sehingga pimpinan instansi tidak bisa mengganggu jenjang karir seorang PNS,\" tandasnya. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: