SK UMP Salah
BENGKULU, BE - Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu tentang Nomor:Z.465.XIV tahun 2013 tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2014 salah kaprah. Sebab surat tersebut langsung memberlakukan sejak tanggal ditetapkan pada 29 Oktober 2013. Padahal semestinya SK tersebut berlaku pada 1 Januari 2014. Kesalahan pada SK tersebut, juga mencabut SK Gubernur Bengkulu Nomor; D.308.XIV tahun 2013 tanggal 12 Oktober 2012 tentang UMP tahun 2013. Semestinya SK tersebut tetap berlaku hingga akhir Desember 2014. \"Ya memang ada kesalahan. Saya sudah panggil Biro Hukum, kok bisa terjadi kesalahan. Tapi, kita akan segera melakukan perbaikan. Saat ini sudah proses perbaikan,\" kata Asisten I Setda Pemprov Sumardi MM. Meski dilakukan revisi SK tersebut, tetapi nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu pada tahun 2014 tetap tidak akan berubah, yaitu Rp 1.350.000 per bulan atau naik sebesar Rp 150 ribu dari UMP 2013. \"Nominalnya tetap sesuai dengan angka awal. Tidak ada berubahan. Perbaikan hanya pada yang salah saja,\" jelasnya. Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Septemilian mengatakan, keputusan UMP pada 2014 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur nomor Z.456.XIV tahun 2013 tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2014. Keputusan tersebut segera dikirim ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten dan kota. \"Selanjutnya dinas kabupaten dan kota akan menyosialisasikan ke perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah masing-masing,\" tambahnya. Septe mengatakan, sosialisasi ke perusahaan-perusahaan segera dilaksanakan sehingga penerapan UMP baru per 1 Januari 2014 berlaku efektif. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: