Atur Narkoba dari Lapas, Istri Dijadikan Bendahara
BENGKULU, BE - Kinerja Direktorat Reserse Narkotika Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu patut diacungi jempol. Sindikat pengedar narkoba jenis ganja dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Malabero, Kota Bengkulu berhasil dibongkar. Tersangkanya MR (20), warga binaan Lapas tersebut.
\"Tersangka terungkap dari penyelidikan tersangka R yang kita tangkap beberapa waktu lalu. Dari hasil penyelidikan tersebut tersangka R ini mendapatkan barang haram itu dari MR,\" kata Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol. Moch Buditono didampingi Wadir Narkoba AKBP Supriadi melalui Kasubdit III Dit Narkoba Kompol Thomas Panji Susbandaru SIK, kemarin (30/10).
Disebutkan Thomas, tersangka RI (25), warga Jalan Murai RT.03 Kelurahan Anggut Dalam Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu dibekuk di Pos Ronda Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Permai RT 8 RW 04 Kota Bengkulu Rabu (9/10) lalu. Kala itu tersangka RI hendak mengambil 0,5 gram ganja. Saat diperiksa RI pun \'bernyanyi\' dan menyebutkan MR sebagai pemilik barang.
Tersangka MR diketahui sudah mendekam di Lapas sejak Januari lalu. Ia divonis 1 tahun 5 bulan penjara atas kasus kepemilikan narkoba jenis ganja. Ternyata, berada di Lapas tak membuatnya jera. Dari balik jeruji besi tersangka MR justru masih bisa menjalankan bisnis narkoba.
\"Tersangka ini menjalankan bisnis ganja melalui handphone. Ia langsung berkomunikasi kepada pembeli melalui SMS,\" ungkapnya. Tersangka RI (25) warga Jalan Murai RT 03 Kelurahan Anggut Dalam Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu merupakan kurir tersangka MR. Ia menjadi perpanjangan tangan dari MR di luar Lapas untuk mengedarkan ganja sampai ke tangan pembeli.
Mirisnya, tersangka MR menugaskan istrinya HE sebagai bendahara dan penerima uang narkoba. Jadi begitu transaksi narkoba sukses, maka kurir tersebut akan mengantarkan uang tersebut kepada HE. \"Tersangka melakukan bisnis barang haram tersebut sudah lama. Sementara ini yang baru terungkap baru satu lokasi ia menjual barang itu,\" ujarnya.
Kini, penyidik tengah mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya, selain mengedarkan narkoba jenis ganja, tersangka juga kuat diduga mengedarkan sabu-sabu yang juga diorganisir dari Lapas.
Terkait dengan keterlibatan tersangka lain, pihak kepolisian kini masih melakukan penyelidikan lebih dalam. \"Untuk tersangka dari Lapas baru satu ini yang kita dapat. Sekarang masih mengembangkan lagi tersangka lainnya,\" jelas Thomas.
Sementara itu tersangka MR membantah telah menjual narkoba dari Lapas. \"Saya tidak pernah menjual barang itu kepada RI. Memang saya kenal RI,\"ujarnya.
Perkenalannya dengan RI awal ia menikah beberapa tahun lalu. Ia juga mengakui ia selama 7 bulan di Lapas memang memiliki handphone. \"Dulu memang saya ada hape (handphone) dikasih istri saya, tapi itu sudah disita pihak Lapas. Sekarang saya tidak punya hape lagi,\" pungkasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pria yang telah memilik satu anak akan dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 jo pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (618)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: