KUA Nikahkan Anak Bawah Umur

KUA Nikahkan Anak Bawah Umur

Di Balik Kasus KDRT SMS Sayang SAM, BE - Kasus penganiayaan yang dilakukan CW (19) warga Desa Padang Peri Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Seluma terhadap istrinya Leni Harianti (15) berbuntut panjang. Bukan hanya kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) diusut, kasus pernikahan pelaku dan korban pun bisa dijerat hukum. Mengacu Undang-Undang Perkawinan nomor 1 tahun 1974 pasal 7 ayat 1 yang mengatur syarat wanita dinikahkan sudah berisia 16 tahun. Undang-Undang Perlindungan Anak sendiri mendefinisikan anak adalah yang usianya di bawah 18 tahun. Sementara Leni Harianti masih 15 tahun. Seperti dirilis sebelumnya, perkawinan pelaku dan korban disorot Ketua Majelis Ulama Indonesia sebagai pernikahan tidak memenuhi syarat. Data terhimpun, pernikahan CW dan Leni Harianti pun telah dicacatkan ke Kementerian Agama, ditandai dengan dikeluarkannya buku nikah oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. “Mereka kita pastikan punya buku nikah. Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, buku nikahnya diambil oleh orang tua korban kemarin (29/10),” ungkap Kapolres Seluma AKBP PL Gaol SIK melalui Kapolsek SAM Iptu Zaini didampingi Kanit Reskrim Bripka Thomas Suratno SH. Sayangnya, terkait kasus tersebut, pihak KUA SAM hingga kemarin belum dapat dikonfirmasi. Sehingga klarifikasinya belum diperoleh. Sementara itu, proses hukum akan tetap dilakukan penyidik Polri. Hanya saja, perkara tidak ditarik ke pelanggaran Undang-Undang perlindungan anak. Melainkan, polisi masih menjerat pelaku dengan pasal 44 UU RI No 23tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara. “Sejauh ini, laporan tetap ditindaklanjuti,” sampainya. Dijelaskan Kapolsek, kemarin keluarga kedua belah pihak tengah melakukan mediasi terhadap kasus yang dilaporkan dalam KDRT. Hal tersebut, katanya merupakan hak dari pihak keluarga korban dan pelaku yang tidak ada hubungannya dengan proses pengusutan kasus. “Jika delik aduan ini dicabut, maka kasus ini akan ditutup. Tapi, pelaku harus berjanji dulu untuk tidak melakukan KDRT lagi kepada korban,” katanya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: