Pleno Penetapan KIP Deadlock

Pleno Penetapan KIP Deadlock

BENGKULU, BE - Rapat pleno Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Selasa (29/10) kemarin untuk menetapkan 5 komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) tidak menemui kesepakatan atau deadlock. Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Drs Inzani Muhamad, mengatakan bahwa pleno yang dilakukan hampir 3 jam tersebut tidak menghasilkan  keputusan lantaran beberapa nama yang masuk dari anggota komisi I DPRD Provinsi Bengkulu yang melakukan fit and profer test tidak mengerucut menjadi lima nama.  \"Pada dasarnya banyak nama yang dinilai layak, sehingga beberapa pendapat yang ada tidak menghasilkan kesepakatan\" ujarnya. Menurutnya, rata-rata kemampuan dan kelayakan dari para calon komisioner hampir merata dan semuanya dinilai cukup layak. \"Dari semua berkas, penilaian dan catatan yang kita kumpulkan hasil dari uji kelayakan dan kepatutan, sejumlah anggota membuat penilaian yang memang berbeda-beda,\" lanjutnya. Ia melanjutkan, dengan hasil tersebut, maka pengambilan keputusan dilanjutkan dengan voting atau dengan perhitungan suara terbanyak. \"Karena rapat pleno penetapan hari ini (kemarin) tidak menemui kesepakatan, maka kita sepakati dengan pengambilan suara terbanyak atau voting tertutup yang akan kita lakukan lusa (Kamis),\" ungkapnya. Terkait kemungkinan kebuntuan penetapan tersebut dikarenakan sejumlah lobi-lobi tertentu yang belum selesai oleh calon komisioner, ia membantah keras kemungkinan tersebut. \"Kita hanya ingin mengambil keputusan secara objektif dan benar-benar mengakomodir. Kita pastika proses seleksinya transparan,\" jelasnya. Untuk diketahui, sebanyak 15 calon komisioner KIP pada tanggal 23-25 Oktober 2013 yang lalu telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan dengan seluruh anggota komisi I DPRD Provinsi Bengkulu. Dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut, calon komisioner diberondong sejumlah pertanyaan seputar keterbukaan informasi publik, gagasan, pengetahuan umum dan penguasaan kearifan lokal. KIP sendiri akan mempunyai tugas sebagaimana ketentuan pasal 26 ayat (2) dalam undang-undang nomor 14 tahun 20108 tentang keterbukaan informasi publik. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: