Pemkot Terancam Disomasi
BENGKULU, BE - Pemda Kota Bengkulu diminta untuk transparan terkait Memorandum of Understanding atau surat perjanjian tantang Mega Mall dan PTM (Pasar Tradisional Modern). Disampaikan pengamat pemerintahan, Ir Usman Yasin MSi, masyarakat disarankan mengajukan somasi apabila Pemda Kota bersikap tertutup dalam membahas kelanjutan MoU Mega Mall-PTM tersebut. \"Menurut saya, masyarakat harus berani melakukan somasi terhadap Pemda Kota agar mereka bersikap transparan terhadap MoU tersebut. Sebagai salah satu anggota warga Kota Bengkulu, saya sendiri akan melakukan pengujian terhadap akses informasi soal MoU ini. Bila Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu yang baru sudah dilantik, kami akan mendesak mereka untuk meminta Pemda Kota melakukan penjelasan rinci soal MoU tersebut kepada publik. Jangan sampai berimplikasi hukum yang merugikan kita semua,\" katanya saat dihubungi, kemarin. Menurut Usman, seharusnya MoU kerjasama Mega Mall-PTM dengan Pemda Kota dapat saling menguntungkan. Pasalnya kedua belah pihak saling mengikat kerjasama. \"Harus ada kesetaraan. Sehingga bentuk kerjasama yang setara itu ditandatangani dan akhirnya diaplikasikan. Pemda Kota kan diberikan mandat oleh Undang-Undang untuk mengurus aset rakyat. Maka semestinya menjaganya sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan sampai merugikan\" tandasnya. Selain itu, Usman juga mengingatkan agar kepala daerah yang baru dapat menjadikan revisi MoU ini sebagai prioritas program. Bagi Usman, MoU yang lama telah jelas-jelas bermasalah karena berpotensi merugikan pendapatan daerah. \"Pemerintah yang baru wajib melakukan revisi. DPRD Kota juga harus didorong untuk mengambil langkah revisi ini. Terlebih dalam kajian pengawas uang rakyat yang telah diaudit oleh BPK sudah ada rekomendasi kalau perjanjian yang dibuat bermasalah karena berpotensi merugikan potensi pendapatan daerah harus direvisi,\" tegasnya. Bilamana masalah ini tak diselesaikan, sambungnya, Usman menyarankan agar Pemda Kota mencabut izin pembangunan mall baru yang dikelola oleh perusahaan dibawah naungan satu manajemen dengan Mega Mall. \"Cukup ironis bilamana Pemda Kota memberikan konsesi lahan baru sementara yang lama saja sangan merugikan potensi Pendapatan Daerah\" tutupnya. Perlu diketahui, sejak awal pemerintah Helmi-Linda terpilih, Pemda Kota semula telah berniat untuk melakukan revisi atas MoU Mega Mall-PTM. Namun setelah berlangsung sekitar 8 bulan terakhir, proses revisi tersebut mandeg. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: