Dua Tersangka Lampu Jalan Masih Bebas
BENGKULU, BE - Dua orang dari empat tersangka korupsi proyek multiyeras pada item lampu jalan milik Pemda Provinsi Bengkulu tahun 2007, yakni Zaidan dan Ir Zulkarnaen Muin hingga kini masih melenggang bebas. Hal ini disebabkan berkas kedua tersangka tersebut belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu untuk diadili. Selain kedua tersangka tersebut, masih ada satu tersangka lagi atas nama Egitama Rahardja Rusie yang sudah mendekam di Rutan Malabro Kota Bengkulu namun berkas perkaranya juga belum rampung. Ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Kajati Bengkulu H Chaniffudin SH MH melalui Asisten Intel (Asintel) Marihot Silalahi SH MH belum dapat memastikan waktu pelimpahan berkas ketiga tersangka. Marihot beralasan, nanti pelimpahan berkas ketiga tersangka tersebut akan dilakukan secara bersamaan. Dengan demikian maka pelimpahan berkas dua tersangka lainnya harus menunggu penuntasan pengusutan tersangka Egitama terlebih dahulu baru bisa diserahkan ke pengadilan. \"Semuanya masih berjalan, pokoknya akan dilimpahkan semua berkas tersangka itu,\" jawab Marihot. Sementara itu, dalam pengusutan kasus ini satu-satunya terdakwa lampu jalan yang sudah diadili yakni Jumeri Asri (PPTK), bawah dalam pengusutan kasus ini penyidik Kejati terkesan tidak bersungguh-sungguh, sebab menurut terdakwa ada dua orang yang seharus bertanggung jawab sebab kedua orang tersebut berperan aktif sejak penentuan proyek dari awal hingga proyek tersebut kontrak. Keduanya atas nama He, sebagai KPA selama 1 tahun Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi serta Am selaku ketua panitia proyek lampu jalan tersebut. Tetapi sampai saat ini kedua orang tersebut tidak tersentuh hukum oleh penyidik Kejati. Sementara itu, Asintel ketika dikonfirmasi mengenai pengusutan dugaan investasi macet PT Bengkulu Mandiri tidak telalu banyak menjelaskan perkembangan dari pengsutannya, Marihot hanya mengatakan pengusutan masih dalam tahap puldata untuk mengumpulkan data dan keterangan dari pihak-pihak terkait yang mengetahui duduk persoalaannya, baik direksi PT BM maupun petinggi Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu. \"Saat ini waktu kita banyak tersita dengan kunjungan dari pusat. Semuanya masih berjalan,\" tutur Marihot kemarin (29/10). Untuk diketahui, proyek multieyar ini dianggarkan APBD Provinsi Bengkulu Rp 24,7 miliar, salah satunya itemnya untuk pengadaan lampu jalan. Sementara kerugian negara akibat korupsi ini sebesar Rp 8 miliar.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: