Indra Toni Divonis 4 Tahun
TUBEI, BE - Setelah menerima dua salinan atas putusan kasasi dua terdakwa kasus korupsi pakaian dinas (Pakdin) diterima pihak Kejaksaan Negeri Tubei, kali ini Kejari Tubei kembali menerima petikan putusan atas kasasi yang diajukan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas (pakdin) tahun anggaran (TA) 2010 di Bagian Perlengkapan Setda Lebong. Putusan kasasi yang diterima pihak Kejari yakni terdakwa H Indra Antoni alias H Toni. Kajari Tubei R Doddy Budi Kelana SH MH didampingi Kasi Pidsus Rizal Edison SH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Subuh SH mengatakan, berdasarkan petikan putusan No. 1487 K/Pid.Sus/2013, dinyatakan pihak Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atas Terdakwa H Indra Antoni tersebut. Sehingga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 05/ PID. Tipikor/2013/PT.BKL tanggal 07 Mei 2013 yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Bengkulu No. 35/Pid.B/Tipikor/2012/PN.BKL Tanggal 15 Februari 2013. Dalam hal tersebut, MA menyatakan terdakwa H Indra Antoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Membantu melakukan tindak pidana korupsi’. Sebagaimana dakwaan primair, menjatuhkan pidana oleh karena kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. \"Salinan putusan sudah kita terima, setelah ini kita akan melayangkan surat panggilan dan pemberitahuan eksekusi. Jika surat panggilan kita tidak diindahkan maka kita akan melakukan eksekusi paksa terhadap terdakwa tersebut. Selanjutnya kita lihat saja nanti,\" jelasnya. Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas tahun 2010 pada Bagian Perlengkapan Setda Lebong, ada 4 terdakwa yang sudah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Seluruh terdakwa melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi. Serta selanjutnya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI. Pada petikan putusan kasasi keduanya, masing-masing terdakwa Suharmun yang merupakan PNS Dinas Diknaspora Lebong, berdasarkan surat No. 1324 K/Pid.Sus/2013, MA menolak pengajuan kasasi terdakwa. Begitu juga dengan terdakwa Ata Dian Winata, berdasarkan Petikan Putusan No. 1330 K/Pid.Sus/2013 MA juga menolak pengajuan kasasi terdakwa. Sehingga keduanya akan dieksekusi dan harus menjalani hukuman satu setengah tahun atau 18 bulan yang diputuskan oleh PN Bengkulu. Sedangkan untuk satu terdakwa lagi, atas nama Rahmad Gusti yang diputus PN setengah tahun penjara, masih menunggu hasil putusan pengajuan kasasi dari MA RI.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: