Hakim Tunda Sidang, Pengunjung Ngamuk
BENGKULU, BE - Ratusan pengunjung sidang di PN (Pengadilan Negeri) Bengkulu, kemarin mengamuk di ruang persidangan. Amarah ratusan mantan pedagang pasar subuh Pasar Minggu tersebut pecah, saat majelis hakim yang diketuai Itong Isnaeni SH MH dengan Anggota Muarif SH dan Heni Anggraini SH MH menunda persidangan terhadap tiga terdakwa pedagang pasar subuh. Yaitu Hanafi (43), Edi Hendra (43) dan Hasan Basri (52). Penundaan sidang dilakukan mejelis hakim karena saksi yang didatangkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) berhalangan hadir. \"Karena saksi belum hadir, maka sidang kita tunda. Kita minta jaksa dapat menghadirkan saksinya,\" ungkap ketua majelis sembari menutup persidangan. Pernyataan penundaan sidang tersebut langsung disambut teriakan keras oleh pengunjung sidang, yang sejak awal telah memenuhi ruangan persidangan cakra PN Bengkulu. Para pedagang emosi, seraya memaki jaksa. Sesaat kemudian keributan pun pecah. Ratusan pedagang itu menyerbu jaksa, yang tak mampu menghadirkan saksi. Bahkan seorang jaksa nyaris terlibat adu jotos dengan pengunjung sidang. Beruntung aparat keamanan bertindak cepat, sehingga keributan itu tidak berlangsung lama. \"Hukum sungguh tidak adil, koruptor tidak ditahan. Padagang kecil langsung dijebloskan ke penjara,\" teriak pengunjung sidang. Kehebohan terus terjadi dan semakin memanas. Seorang pedagang yang tak dapat menahan emosinya terus berteriak sekencangnya. Hingga membuat pedagang tersebut kesurupan. Pedagang yang lain pun semakin emosi. Seraya menyadarkan temannya, sebagian mereka ada yang terus memaki jaksa dan hakim. Beruntung aparat keamanan bertindak cepat, sehingga keributan itu tidak berlangsung lama. Pengunjung sidang umumnya dari keluarga dan rekan seprofesi ketiga terdakwa mengamuk karena merasa diperlakukan tidak adil. Terlebih hingga saat ini permohonan ketiga terdakwa mengajukan tahanan luar belum juga dikabulkan oleh majelis hakim. Dengan alasan masih dirapatkan. Pengunjung membandingkan nasib ketiga terdakwa rekannya dengan terdakwa perkara korupsi seperti Ihsan Ramli yang ketika mengajukan tahanan kota langsung dikabulkan oleh majelis hakim. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: