Kajati Instruksi Kasus Kermin Banding
BENGKULU, BE - Lebih tingginya putusan majelis hakim terhadap terdakwa narkoba jenis Sabu-sabu Kermin Siin, dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tentunya menampar dan membuat malu Kajati Bengkulu H Chaniffudin SH MH dan korps adhyaksa yang dipimpinnya. JPU hanya menuntut Kermin selama 6 tahun, sedangkan hakim memutuskan vonis terhadap Kermin selama 15 tahun penjara. Kajati Chanifuddin pun menginstruksikan jaksa yang menangani perkara ini mengajukan banding. Namun begitu Kajati tetap membela bawahannya yang mengawal perkara Kermin ini. Dengan dalih tuntutan tersebut sebelum diajukan ke persidangan telah ditelaah terlebuh dahulu di Kejati dan telah disetujui diajukan ke persidangan. \'\'Tuntutan 6 tahun terhadap terdakwa Kermin Siin, sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sebab tuntutan tersebut sudah disampaikan jaksa ke atasannya untuk diuji. Atasan sudah menguji sehingga diketahui pasal yang sesuai untuk menunutut terdakwa pasal 112 tentang kepemilikan narkotika. \"Dikita sudah diuji kok, dan jaksa sudah sesui dengan fakta yang muncul dipersidangan. Namun kan mejelis hakim berpendapat lain,\" jelas Kajati Chaniffudin pada BE diruang kerjanya kemarin. Dijelaskan Kajati, dalam hukum terjadinya perbedaan pandangan tersebut adalah hal yang biasa. Sebab menurutnya dari 2 ahli hukum akan menciptakan 2 pendapat hukum yang berbeda. Perbedaan putusan yang mencapai 2/3 lebih tinggi dari tuntutan JPU tersebut kata Kajati hal biasa. \"Saya sudah mendapatkan kepastian dari Aspidum dan Kajari bila kita mengajukan banding,\" ungkap Kajati. Untuk diketahui, hukuman berat dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu terhadap terdakwa narkoba, Kermin Siin pada Jum\'at (25/10) lalu. Terduga gembong Sabu di Bengkulu itu divonis 15 tahun penjara dan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 6 milliar. Dengan ketentuan jika tidak membayar denda, maka diganti hukuman penjara selama 2 tahun. Putusan majelis hakim yang diketuai Itong Isnaeni SH MH dengan anggota Muarif SH MH dan Siti Insirah SH MH itu lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budiono SH. JPU hanya menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara. Karena melangaar pasal alternatif yaitu pasal 112 UU Narkotika. Namun majelis berpendapat dakwaan JPU pasal 114 UU Narkoba terbukti dalam persidangan. Bukan hanya JPU yang tak terima putusan majelis hakim tersebut. Terdakwa Kermin sendiri juga tidak mau menerimanya. Bahkan sebagai aksi protesnya, Kermin memilih tidak hadir saat sidang vonis berlangsung. Kermin tidak terima majelis hakim hanya memberikan waktu baginya sehari untuk menyusun pembelaan. Padahal menurutnya terdakwa berhak menerima waktu selama 7 hari. Atas kezaliman yang ia rasakan, Kermin melalui penasehat hukumnua Tito Aksoni,SH melaporkan ketiga majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY). Dalam minggu ini berkas pengaduan tersebut disampaikan langsung ke KY oleh Kuasa hukum terdakwa Kermin, Tito Aksoni SH. Ketika dikonfirmasi PH terdakwa juga membenarkan hal tersebut, disebutkan Tito saat ini berkas laporan tengah dirampungkang sebelum dimasukkan ke KY di Jakarta. \"Kita finalkan dulu berkasnya. Nanti kita antar langsung ke KY di Jakarta,\" singkat Tito.(320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: