Terdakwa Lampu Jalan Diadili Sendirian

Terdakwa Lampu Jalan Diadili Sendirian

BENGKULU, BE - Meskipun Kejaksaan tinggi telah menetapkan 4 tersangka dalam perkaea dugaan korupsi proyek multiyeras pada item lampu jalan milik Pemda Provinsi Bengkulu tahun 2007. Yaitu Ir Zulkarnain Muin, Jumeri Asri, Zaidan dan Egitama. Namun dari 4 tersangka itu baru seorang tersangka, Jumeri Asri saja yang diajukan ke persidangan. Jumero Asri menjalano persidangan sendirian di Pengadilan Tipidkor Bengkulu kemarin. Tentu saja terdakwa Jumeri Asri mempertanyakan hal tersebut. Seharusnya menurutnya keempat terdakwa semestinya disidang serentak. Karena mereka terlibat dalam proyek yang sama. \"Saya juga tidak tahu mengapa hanya saya saja yang disidang. Seharusnya kalau memang mau mengungkap kasus ini yang lainnya juga disidangkan, biar jelas perkaranya,\" ungkap terdakwa Jumeri Asri usai persidangan Kemarin. Jumeri Asri selama kasus ini ditangani Kejati selalu kooperatif dan memberikan semua keteranganya yang dinginkan jaksa penyidik. Namun justru ia duluan yang dimajukan ke peridangan. Sedangkan ketiga tersangka lainya tidak. Tersangka kontraktor pelaksana proyek Zaidan pun hingga saat ini berkasnya tidak jelas dilimpahkan ke Pengadilan atau tidak. \"Ya saya merasa dikorbankan dalam perkara ini. Sebab orang lain yang juga terlibat dan berkepentingan seperti He dan AM tidak dijadikan tersangka dalam perkara ini,\" sebutnya. Menurut terdakwa, He sendiri menjadi KPA (Kuasa Pengguna Anggara) selam 1 tahun di PU Provinsi. AM, Ketua panita proyek sejak proses pembentukan kepanitaan proyek sejak pertama kali proyek disusun hingga teken kontrak, tidak tersentuh sama sekali dalam perkara ini. Sementara itu, penasehat hukum (PH) terdakwa Jumeri Asri, Aizan SH mengungkapkan adanya kejanggalan dalam audit BPKP terkait proyek tersebut. Ternyata ada 2 berkas audit BPKP terkait proyek tersebut. Audit pertama dilakukan oleh BPKP tahun 2011, menyebutkan proyek tidak bermasalah. Mengenai adanya kekurangan volume sudah diperbaiki. Lalu muncul audit BPKP kedua yang digunakan oleh penyidik kejaksaan. \"Saat proyek ini selesai, Jumeri Asri sudah meminta audit investigasi dari BPKP dan hasilnya tidak ada kerugian, tetapi kok bisa ada audit yang kedua,\" tanya Aizan.(320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: