KPU Klaim DPT di 19 Provinsi Aman

KPU Klaim DPT di 19 Provinsi Aman

JAKARTA, BE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat hingga Senin (28/10) seluruh KPU Kabupaten/Kota di 19 provinsi sudah menyelesaikan permasalahan kekurangan data pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sebelumnya ditetapkan 13 Oktober 2013 lalu. “Paling tidak KPU di 19 provinsi sudah menyelesaikan kekurangan data pemilih. Misalnya untuk pemilih yang pada data sebelumnya tidak tercantum tanggal lahir, itu sudah diselesaikan,\" ujar Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, di Jakarta, Senin (28/10). Demikian juga untuk jenis kelamin yang belum terisi dan beberapa kekurangan lain, itu sudah diisi semua. Tapi jumlah pasti berapa data bermasalah yang sudah diselesaikan, saya belum tahu. Karena saat ini tim masih terus bekerja,” tambahnya. Selain terkait masalah kekuranglengkapan data awal pemilih, KPU Kabupaten/Kota menurut Hadar, saat ini juga terus menyelesaikan temuan terkait pemilih ganda. Jika sebelumnya tercatat 139 ribu pemilih terdaftar di dua daerah, Hadar yakin jumlahnya kini jauh menurun. Karena katanya, petugas di KPU Kabupaten/Kota telah terjun langsung mendatangi masing-masing pemilih di maksud. Mereka mengonfirmasi meminta agar pemilih tersebut memilih terdaftar di satu daerah saja. Sayangnya Hadar juga mengaku belum dapat memastikan berapa jumlah pasti data pemilih yang telah diselesaikan. “Nah untuk data pemilih yang sebelumnya masih kosong Nomor Induk Kependudukan (NIK), kita sudah mencari padanannya pada daftar penduduk pemilih Potensial pemilu (DP4) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hasilnya, sudah 6,6 juta pemilih yang kita temukan padanannya. Jadi intinya kita masih terus berusaha melengkapi agar DPT pemilu 2014 jauh lebih baik dari pemilu sebelumnya,” ujar Husni. Dengan capaian yang diperlihatkan semua penyelenggara pemilu, Hadar yakin jadwal penetapan rekapitulasi DPT nasional nantinya tidak akan molor lagi dari jadwal, 4 November 2014. (gir/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: