Bawaslu Gandeng Satpol PP Provinsi
BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menggandeng Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menertibkan atribut kampanye. Bahkan Jumat (25/10) lalu, Bawaslu sudah menggelar bersama Sat Pol PP Provinsi, membahas persiapan pembongkaran atribut yang melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2013 di wilayah Kota Bengkulu. \"Mestinya ini kewenangan Pemerintah Kota Bengkulu untuk melakukan penertiban. Tapi, karena belum ada reaksi, kami memilih berkoordinasi langsung dengan pemerintah provinsi,\" kata Ketua Bawaslu, Parsadaan Harahap SP MSi, kemarin. Ia menjelaskan, hasil koordinasi tersebut, Satpol PP provinsi siap membantu Bawaslu mengeksekusi atribut yang masih melanggar. Namun, sebelumnya dieksekusi, KPU provinsi hari ini (28/10) melayangkan surat peringatan terakhir ke pimpinan parpol bersangkutan. KPU hanya memberikan waktu selama 3 hari ke depan agar parpol atau caleg membongkar atribut sendiri. Jika tidak di bongkar, Satpol PP provinsi didampingi Bawaslu dan KPU provinsi segera melakukan eksekusi. Ia mengungkapkan, tujuan eksekusi tersebut untuk menjadi Kota Bengkulu sebagai contoh tertibnya pelaksanaan tahapan Pemilu 2014. Jika tidak dilakukan eksekusi dalam waktu yang cukup lama, dikhawatirkan Bawaslu dan KPU provinsi mendapat teguran dari Bawaslu dan KPU RI. \"Sebenarnya kami sudah memberikan waktu untuk dibongkar sendiri oleh pemilik atribut, karena PKPU Nomor 15 tahun 2013 tentang pemasangan alat peraga kampanye itu sudah diberlakukan sejak 27 September lalu,\" tukasnya. Senada juga disampaikan Juru Bicara KPU Porvinsi, Zainan Sagiman SH. Menurutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dengan Bawaslu dan Satpol PP provinsi untuk melakukan eksekusi tersebut. \"Secara aturan, KPU dan Bawaslu provinsi tidak melanggar jika langsung mengkoordinasikan penertiban, karena wilayah kerja kami se-Provinsi Bengkulu ini,\" pungkasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: